headermask image

header image

Message from Joanne Sandler

International Women’s Day

8 March 2008

Message from Joanne Sandler

Ad Interim Executive Director, UNIFEM

      This year on International Women’s Day we have an opportunity to break new ground in the struggle for women’s rights and gender equality, including the urgent need to end violence against women in all of its forms.

On 25 February, the UN Secretary-General announced the United Nations Campaign – UNiTE to End Violence against Women.  For more than three decades, women’s rights advocates have been working to place the urgency of ending violence against women on every national, regional, and international agenda. That work took a huge step forward with the kick-off of the campaign and the Secretary-General’s personal pledge to bring in men and world leaders. It is the kind of high-level commitment that is so badly needed. The campaign will add value and visibility to the efforts that governments, women’s and other civil society organizations, UN and donor partners are making to combat gender-based violence and send the message that ending violence against women stands on par with other critical development goals.

In line with the Secretary-General’s campaign, UNIFEM is expanding its advocacy and fundraising efforts on behalf of the UN Trust Fund to End Violence against Women, which UNIFEM manages. The UN Trust Fund is a vital complement to our work in all regions and all contexts to end sexual and gender-based violence in women’s lives, in both conflict and non-conflict situations. Its resource base has expanded significantly over the last year–from $3.5 million in 2006 to over $15 million in 2007. To build on this success and on the momentum from the  Secretary-General’s campaign, we have set an ambitious goal: raising $100 million a year by 2015. 

We are also promoting a way for people everywhere to speak out and demand an end to violence against women. Last year, on November 25th, we initiated an internet-based advocacy effort Say NO to Violence against Women (www.saynotoviolence.org), with UNIFEM Goodwill Ambassador Nicole Kidman in the lead. Today, as more and more people add their names, we can see a growing movement of people who are demanding an end to violence, including governments, UN partners and celebrities Catherine Deneuvre and Hillary Swank. The entire cabinet of Senegal, led by President Abdoulaye Wade, has signed on; the UN Deputy Secretary-General has lent her name; and people are signing from every corner of the globe. The signatures will be presented to the Secretary-General in November as an expression of widespread public support to his efforts.

The United Nations Campaign to End Violence against Women comes at a time when the world’s leaders are renewing their commitment to financing for all national development goals, including the Millennium Development Goals (MDGs). As a vital part of this, the Commission on the Status of Women, in its 52nd Session has taken up the issue of Financing for Gender Equality. As the Secretary-General has stated, increased resources invested in achieving Millennium Development Goal 3 on gender equality and women’s empowerment is central to achieving all other development goals. Investing in women and girls has a multiplier effect on productivity, efficiency and sustained economic growth.

In the months that follow, it is important that this forward action on ending violence against women and financing gender equality come together– to Finance an End to Violence against Women.  Financing efforts that will contribute to ending gender-based violence in all contexts is central to financing gender equality and ultimately, financing development. Ending violence against women was a missing indicator in the MDGs, owing to the lack of comparable data. It is encouraging therefore that the United Nations has also committed to support countries to generate the data needed to monitor the extent of violence against women and girls. Together with proven evidence of what works and the financial and technical resources needed to support countries to meet the implementation challenge, there may indeed be an end in sight to the pandemic of violence against women and girls—and genuine progress on achieving gender equality and women’s empowerment. 

Koalisi Pelangi Incar Kofifah

surabaya—Rencana pembentukan Koalisi Pelangi yang terdiri dari Partai Demokrat, PAN, PPP, PBB dan PKS terus mencuat. Meski belum terbentuk secara resmi, namun masing-masing partai yang tergabung dalam koalisi ini mulai memunculkan nama-nama kandidat untuk diusung dalam pilgub Jatim 2008 nanti.
Kali ini PKS Jatim menawarkan nama Khofifah Indarparawansa sebagai kandidat cawagub yang bakal disandingkan dengan Soekarwo sebagai cagub. Munculnya nama mantan menteri Pemberdayaan Perempuan ini menyaingi nama Saifullah Yusuf yang digadang-gadang PAN.
”Untuk Soekarwo, DPP sudah memberikan respon positif. tinggal menunggu SK saja. Tapi, untuk cawagub kami punya pandangan lain. Kami lebih sreg mengusung Khofifah,” ujar juru bicara Tim Sembilan DPW PKS Jatim M Siroj, Senin (4/2).
Menurut anggota DPRD Jatim ini, ada beberapa alasan yang membuat PKS lebih memilih Khofifah. Salah satunya, karena Ketua Muslimat NU ini merupakan tokoh berpengaruh dan mempunyai basis massa yang kuat di Jatim. Sehingga, dia bisa menjaring suara untuk mempermulus langkah Soekarwo menuju kemenangan dalam pilgub yang digelar 23 Juli 2008 nanti.
“Posisi dia sebagai ketua Muslimat tentu menjadi nilai tawar. Kami juga menganggap dia memiliki visi yang jelas ke depan,” ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, selain nama Khofifah, nama Saifullah Yusuf juga masuk dalam nominasi sebagai salah satu kandidat cawagub yang ditawarkan PKS. ”Tetapi, bagi kami, Khofifah lebih memiliki peluang besar,” tuturnya.
Secara terpisah, Khofifah Indarparawansa memberikan apresiasi yang besar terhadap PKS yang mengusulkan namanya untuk maju sebagai cawagub. Meski begitu, Khofifah mengakui, sampai saat ini pihaknya belum dihubungi oleh PKS terkait pengusungan namanya untuk disandingkan dengan Soekarwo tersebut.
“Aku berterima kasih dan memberikan aspresiasi terhadap pencalonan ini. Tetapi, aku balapan dengan Ali (Ali Maschan Moesa, Ketua PWNU Jatim) gak mau, benturan dengan Saiful (Saifullah Yusuf) juga gak mau,” katanya.
Sikap itu diambil, karena ia memilih untuk mengedepankan persaudaraan. Sehingga, meski ia ditawari berbagai pihak untuk digandeng sebagai cawagub Jatim, namun ia memilih untuk tidak bersaing dengan Ali maupun Gus Ipul.
“Saya tak ingin berbenturan dengan kader NU lainnya,” ujarnya. sby

Eh…, Ternyata Benar

Ini naskah cuma untuk membuktikan bahwa tulisanku yang berjudul Cara Posting di kategori “Perihal Situs Ini” benar adanya. Eh, ternyata benar lho. So, kawan-kawan, ayo segera posting…

Cara Posting

Jangan pernah ragu memosting tulisan Anda ke situs ini. Selain karena caranya sangat mudah, tulisan yang sudah terlanjur terbit bisa Anda edit. Ini dia prosedurnya:

1. Bila Anda sudah berada di halaman http://jurnalissadargender.890m.com, arahkan lirikan mata Anda ke “Masuk log“. Klik link tersebut, jangan cuma dilirik.

2. Muncul kotak isian “Nama Pengguna” dan “Kata Sandi“. Isi kedua kotak tersebut dengan benar. Perhatikan: huruf kapital, spasi, dan tanda baca sangat berpengaruh terhadap sukes tidaknya Anda masuk. Jadi, biar nggak ada masalah, ketikkan nama pengguna dan kata sandi yang telah kami kirimkan ke email Anda. Oh, ya… bila Anda berinternet di kantor, warnet, atau di komputer yang digunakan banyak orang, jangan mengklik (memberi centang) bagian “Ingat Saya“. Sebab, itu menyebabkan Anda tak perlu memasukkan nama pengguna dan kata sandi lagi saat login berikutnya sehingga orang lain bisa memakai hak akses Anda.

3. Setelah berhasil masuk, meliriklah ke bagian kiri atas monitar Anda. Klik “Tulis“. Akan muncul form isian “Judul” dan “Tulisan“. Isi keduanya dengan judul dan tulisan Anda.

4. Pindahkan fokus mata Anda ke sebelah kanan. Anda akan menemukan “Kategori“. Pilih/beri centang kategori yang sesuai untuk tulisan Anda.

5. Cari “Terbitkan” di bagian bawah tulisan, lalu klik.

6. Selesai. Tulisan Anda sudah nampang di situs ini.

7. Bila ingin mengedit tulisan yang sudah terlanjur diterbitkan, klik “Kelola“, lalu “Sunting“. Jangan lupa klik “Simpan“.

8. Untuk mengakhiri, jangan lupa klik “Keluar Log“. Letaknya di bagian atas kanan.

Itu saja. Mudah, kan? So, tunggu apa lagi… Ayo posting!!!

Salam,

Admin Jurnalis Sadar Gender

Sekilas tentang Situs ‘Jurnalis Sadar Gender’

Situs ‘Jurnalis Sadar Gender’ adalah wahana ekspresi para jurnalis yang dengan sadar terus mencoba mengembangkan perspektif kesetaraan gender dalam berkarya. Didirikan dan dipelihara para mantan peserta Pelatihan Jurnalisme Sensitif Gender yang dihelat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya bersama Jurnal Perempuan di Hotel Ibis, Surabaya, akhir tahun 2007 lalu.

Sesuai kesepakatan menjelang penutupan pelatihan tersebut, situs ini merupakan wahana bersama. Karena itu, tulisan mantan peserta, panitia, maupun pemateri pelatihan tersebut sangat diharapkan. Silakan klik di sini untuk mempelajari cara memasukkan tulisan ke situs ini.

Karya Percobaan

Kawan-kawan,

“Karya Kami” disediakan untuk memuat tulisan-tulisan Anda. Ayo… tampilkan karya terbaikmu di sini.

Tes Kategori “Agenda”

Kawan-kawin…,

Belum ada tulisan di kategori “Agenda”. Bila ada agenda yang penting untuk kita semua, mohon Anda bersedia mengabarkannya di sini. Caranya: lihat tulisan Cara Posting.

Pemberitaan yang Sensitif Gender: Sumbangan Besar Mewujudkan Demokrasi

Oleh Maria Hartiningsih
Wartawan Harian Kompas

Gagahi 13 gadis, Dul Ditahan.Judul berita di halaman 24 Kompas tanggal 5 April 2001 itu sungguh mengejutkan, khususnya bagi kami, yang beberapa tahun terakhir ini berusaha menghapuskan kekerasan terhadap perempuan dalam penulisan berita dan feature di harian tempat kami bekerja, Kompas.
Kata lain untuk memperkosa yang terkadang masih lolos adalah “mencabuli”. Kata ini sebenarnya secara jelas mereduksi secara sungguh-sungguh tindak perkosaan yang menghancurkan seluruh kehidupan korban. Mencabuli juga memberikan konotasi korban menerima saja, tidak melawan. Padahal dalam berita-berita seperti ini secara jelas tertulis bahwa korbannya melawan. Itu artinya korban menolak. Bahasa dan konsep yang seksis paling juga terlihat dari penggunaan kata “terenggut kegadisannya”, “menodai”, “minta dilayani” sebagai ganti kata memperkosa.

Ini mengesankan bahwa perempuan yang diperkosa sudah kotor dan “kekotoran” menjadi fokus lebih daripada peristiwa perkosaan itu sendiri. “Minta dilayani” mengandung arti bahwa perempuan adalah adalah objek seks. Sementara laki-laki yang memperkosa tetap saja “bersih”, malahan “gagah” dan berada pada posisi lebih tinggi karena bisa “minta dilayani” hasrat seksualnya. Stigma dari perbuatan itu menempel pada perempuan.

Sebagai contoh lain adalah judul “Kecil-kecil sudah jadi pelacur” yang dimuat dalam kompas minggu beberapa waktu lalu. Judul diatas berita menganai remaja yang terpaksa melakukan transaksi seksual di Simpang Lima Semarang dengan para laki-laki dewasa. (bahkan tua) untuk betahan hidup itu memang sangat eye-catching. Namun dibalik kalimat itu sebenarnya tersirat pelecehan yang luar biasa terhadap anak-anak perempuan itu; menyisihkan, menghakimi dan menindas, setelah dalam kehidupan riilnya mereka harus mau dilecehkan, disisihkan, dihakimi dan ditindas, demi hidup. Dalam struktur penindasan, anak-anak perempuan berada pada lapis terbawah karena dehumanisasi sistematik (mengambil istilah bell hooks, 1998) yang terjadi dalam masyarakat.

Kata “pelacur” sendiri bukan tidak kontroversial. Sebagian feminis mengganggap kata itu berkonotasi menyudutkan perempuan bahkan menguatkan stigma yang selama ini diberikan oleh masyarakat untuk perempuan yang terlibat dalam bisnis seks komesial. Padahal bisnis tersebut selalu melibatkan dua pihak, perempuan dan laki-laki; bahkan saat ini banyak pula laki-laki yang terlibat sebagai penjual jasa seks. Namun penggunaan kata “pekerja seks” rasanya juga masih belum tepat, karena memberikan konotasi pekerjaan itu sama dengan jenis pekerjaan lain yang diperebutkan dalam pasar kerja.

Bagi saya, meski pun saat ini masih sering menggunakan kata “pekerja seks”, istilah itu senantiasa mengundang tanda tanya dan keraguan. Meski pun sebagian aliran feminisme menganggap bahwa perempuan berhak atas otonomi tubuhnya dan bisa menggunakan tubuh itu untuk menaklukkan kekuasaan patriarkhi, sebagian feminis lainnya berpendapat sebaliknya. Jenis pekerjaan itu justru dianggap mengekalkan kekuasaan patriakhi : sesuatu yang harus dijinakkan dalam perjuangan feminisme secara umum. Apalagi realitas sosial memperlihatkan rendahnya posisi tawar para perempuan itu dalam pasar bisnis seks komersial. Sebagai catatan, perdebatan itu terjadi dalam perjuangan feminisme secara umum. Apalagi realitas sosial memperlihatkan rendahnya posisi tawar para perempuan itu dalam pasar bisnis seks komersial. Sebagai catatan, perdebatan ini terjadi dalam dikursus aliran feminisme radikal, antara kelompok radikal kultural dan radikal libertarian.

Penggunaan kata-kata untuk menggambarkan secara detil fisik korban perkosaan yang amat sering digunakan wartawan untuk mengungkapkan fakta, sebenarnya tidak relevan karena memberikan kesan kejahatan yang terjadi itu disorong oleh perempuan (korban) sendiri. Ini terkait dengan mitos bahwa perempuan adalah penggoda dan memiliki sifat jahat dalam dirinya.

Memang pemberitaan itu menyamarkan identitas korban (sesuai Kode Etik Jurnalistik). Namun penulisan berita dengan menggunakan bahasa semacam itu tidak hanya melukai korban, tetapi juga semua perempuan. Maka dalil yang diperkenalkan Catherine McKinnon (1987) bahwa “yang bersifat personal adalah juga bersifat sosial, “berlaku dalam kasus-kasus seperti ini.
Namun pemilihan kata dan konsep bahasa serta seluruh gaya pemberitaan yang melecehkan dan menjadikan peristiwa seperti ini sebagai hal yang lucu adalah alat yang luar biasa tajam untuk melakukan perkosaan ganda atau disebut Dr. Melani Budianta dalam wawancara dengan para peneliti Media dan gender LP3P sebagai second rape.

Feminis seperti bell hokks (1998) menambahkan, penindasan itu menjadi semakin keras ketika pemberitaan menyangkut masyarakat kelas bawah dan berasal dari etnis (dan ras) tertentu sehingga yang terjadi tak hanya pemberitaan yang bias jender, tetapi juga bias kelas dan bias etnis (dan ras) karena pandangan mengenai superioritas etnis (dan ras) yang masih kuat dalam masyarakat.

Berita mengenai seorang TKW yang dianiaya dalam judul “Kisah Duka TKW dianiaya Majikannya di Arab : Pulang, Mata kiri Buta, Jari Tangan Patah” yang dimuat di suratkabar besar di Jawa Timur pada baris-baris awalnya terasa biasa saja, tetapi kalau dicermati penulisan itu cenderung membela pelaku kekerasan. Ini tampak dari kutipan, “…bahkan majikannya sempat mengantar ke Bandara dan memberi gaji sebesar 1.000 Real atau Rp. 1,98 juta.”
Alinea terakhir berita yang tertulis,”Sudah tahu orang Cilacap diberangkatkan lewat Jakarta” terkesan kuat menimpakan kesalahan kepada korban semata. Padahal kasus TKW itu tidak diakibatkan oleh kesalahannya, tetapi ada sistem besar yang menindas dari bisnis perdagangan buruh migran. Sistem itu mengeksploitasi kemiskinan dan ketidaktahuan korban.
***

Upaya menghapuskan kekerasan dalam pemberitaan melalui pemberitaan suratkabar, termasuk Kompas, bukan hal mudah karena menyangkut perombakan kultur da kerangka pikir wartawan dan editor. Setelah sekian lama “relatif lolos”, tiba-tiba muncul lagi penggunaan diksi-diksi “stock lama” itu. Ketika saya tanyakan pada redakturnya, mereka malah balik bertanya, “Aduuuhhh maaf Mbak, saya enggak tahu kalau itu keliru. “

Jawaban yang mengesalkan memang. Tetapi tak ada yang bisadilakukan kecuali mencoba berbicara dengan persuasif, tidak dengan jargon-jargon feminisme, yang pasti tidak mudah diterima. Saya lalu memakai “senjata” yang lain, yaitu dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
Harus diakui, jurnalistikpun sebenarnya menawarkan solusi kalau kita mengenai “good and bad taste journalism”. Dan untuk saya, pengguna kata”menggagahi” untuk kata memperkosa itu tak hanya salah, tetapi juga merupakan jurnalisme yang buruk.

Itu baru satu soal. Diski. Belum lagi masalah konotasi negatif yang disebabkan oleh suatu pemberitaan. Ini tampak antara lain pada hal 12 Kompas tanggal 16 Oktober, dalam rubrik nama dan peristiwa. Berita itu menyampaikan informasi sekitar kehidupan Sudomo mantan Menteri tenaga Kerja dan Pangkopkamptib pada masa pemerintahan Soeharto. Berita itu bisa menjadi contoh yang baik bagaimana wartawan menulis dan mengutip pertanyaan tokoh dalam baris-baris luruh budaya patriarkhi.

Apa yang dipaparkan si wartawan memang benar adanya, karena hanya sekedar mengutip apa yang dikatakan Sudomo sebagai nara sumber. Tetapi kalau menuliskannya dengan perspektif jender, maka pertanyaan itu akan dikutip secara selektif dengan menghindarkan kata-kata yang melecehkan perempuan atau yang cenderung diskriminatif.

Dalam kasus ini di antaranya kutipan dengan diksi “stock lama juga” yang diucapkan narasumber, yakni “ngurus isteri”. Dalam wacana jender, bahasa ini jelas tidak memanusiakan perempuan, atau lazim disebut sebagai pembendaan manusia, karena diksi tersebut lazimnya dilekatkan pada suatu barang.

Pengutipan diksi “mgurus isteri” disajikan secara berurutan dengan kegiatan keseharian lain seperti dalam kutipan berikut:”Pekerjaan utama saya adalah ibadah, kebetulan saya punya yayasan sosial. Kedua, golf, nyelam, nyanyi dan terakhir “ngurus isteri”, katanya. Kalau kalimat ini ditulis dengan perspektif jender, pernyataan “ngurus isteri” bisa terus digali dari narasumber, informasi tambahan ini pembaca akan bisa menilai narasumber berkaitan dengan penegakan keadilan jender, suatu bentuk keadilan yang paling dasar dalam hubungan antar manusia.
Semua paparan di atas hanyalah beberapa diantaranya.

Perjuangan untuk mencapai keadilan jender melalui pemberitaan dalam media massa masih membutuhkan waktu teramat panjang karena media massa sebenarnya merupakan “industri lanang”, meminjamkan istilah Dhaniel Dhakidae pada kata pengantarnya dalam buku “Gender dan Media yang diterbitkan LP3Y (1998).

***

Kekerasan terhadap perempuan dalam media massa tidak bisa dilepaskan dari posisi perempuan dalam masyarakat, karena struktur dan pemberitaan media massa sebenarnya adalah cermin dari situasi masyarakat.

Dalam pengantarnya untuk buku “Feminist Thought (1998) Rosemary Putnam Tong menulis, masyarakat telanjur meyakini notion palsu yang mengatakan bahwa secara kodrati perempuan kurang pandai dan secara fisik lebih lemah dibandingkan laki-laki.

Karena itu, seperti dikatakan Arief Budiman (1981), sebagian besar masyarakat masih percaya pada pembagian kerja secara seksual yang men-subordinasikan perempuan. Sedangkan sektor publik yang dicirikan sebagai sektor dinamis dan memiliki sumber kekuasaan pada berbagai sektor kehidupan yang mengendalikan perubahan sosial sebagai milik laki-laki.

Sejumlah stereotipe pun lantas menempel pada perempuan dan laki-laki berdasarkan peran jenis kelamin itu. Ada semacam pemakluman bahwa perempuan adalah emosional, bodoh, penakut, cengeng dan laki-laki adalah sebaliknya.

Perempuan dikatakan harus mampu menyenangkan, mengabdi, menomor – satukan pasangannya, yaitu suaminya (ibarat lima jari dalam serat Centhini), mampu memberikan keturunan dan sekian “keharusan” lain yang bermuara pada penundukkan dirinya oleh kekuasaan laki-laki.

UU No. 1 tahun 1994 tentang perkawinan secara eksplisit juga menetapkan peran perempuan dan laki-laki. Bab VI pasal 31 ayat (3) menyatakan “suami adalah kepala keluarga dan isteri adalah ibu rumah tangga. “Pasal 34 ayat (1) menyatakan, “suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup rumah tangga. “Pasal 34 ayat (2) menyatakan, “Isteri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya. “

Karena diperkuat oleh negara, maka dengan mudah ideologi yang diskriminatif ini tersosialisasikan dan diinternalisasikan melalui pendidikan di semua ini; keluarga, sekolah, lingkungan masyarakat.

Wartawan dan struktur kerja keredaksian juga menyerap nilai-nilai tersebut, sehingga amat mudah tergelincir untuk melakukan kekerasan berganda terhadap perempuan korban kekerasan melalui bahasa dan konsep yang dipakai, angle atau sudut pandang berita yang dipilih, penyampaian gagasan dan keseluruhan gaya pemberitaan.

Kebijakan pemberitaan ini juga tidak terlepas dari struktur dan komposisi wartawan didalam media massa. Jumlah perempuan wartawan dalam tahun1986-1997 hanya berkisar antara 10-12 persen dari seluruh jumlah wartawan Indonesia yang tercatat dalam data Ikatan Perusahaan Penerbitan Pers Nasional (IPPPN), dan dari jumlah itu tak lebih seperlimanya menduduki jabatan-jabatan struktural yang ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan redaksional.

Faktor komposisi ini kemudian melahirkan sistem pembagian kerja yang bias gender. Meski berbagai kenyataan menunjukkan bahwa perempuan wartawan sangat bisa diandalkan meliput berita-berita “keras”, seperti perang, serta bidang-bidang politik dan ekonomi, stereotipenya tetap saja bidang-bidang yang lebih “lunak”, seperti berita tentang masalah-masalah sosial dan perempuan serta anak.

Dalam hal ini sebenarnya juga terjadi pembagian peran dalam bidang yang merefleksikan peran privat dan publik itu dengan garis pemisah yang jelas. Bidang (desk) politik, ekonomi khususnya, dan dalam beberapa hal bidang hukum, olahraga, metro dianggap desk yang lebih “maskulin”dan karenanya diibaratkan memiliki peran publik, karena posisinya yang dipercaya sebagai trendsetter, dan mampu mengendalikan perubahan sosial. Bidang-bidang ini biasanya dikepalai oleh laki-laki.

Sedang desk yang mengurus masalah kesehatan, iptek, pendidikan, sosial, kebudayaan, hiburan dianggap bidang-bidang “feminin” dan biasanya dipimpin oleh perempuan – dengan ketercualian pendidikan dan kebudayaan yang seringkali juga dikepalai oleh laki-laki – diibaratkan sektor privat, dianggap “tidak terlalu menjual” dan karenanya tidak produktif, meski dalam kenyataannya, berita-berita kebudayaan dan hiburan juga sangat bisa dijual dan mampu menciptakan trendsetter dengan persoalan gaya hidup saat ini).

Padahal sebenarnya bidang-bidang itu tidak bisa dipisahkan secara tegas satu sama lain. Bidang-bidang yang berhubungan dengan masalah sosial dan kebudayaan, erat kaitannya dengan persoalan politik dan ekonomi. Program KB merupakan contoh yang paling jelas. personal is political.

***

Seluruh persoalan ini di dalam media massa juga tidak terlepas dari struktur modal yang kapitalistik. Industri media massa akan menempatkan berita-berita yang bersifat maskulin itu sebagai sesuatu yang utama karena dianggap “menjual”. Ciri kapitalistik juga tampak dari dikalahkannya pemuatan berita demi iklan, meski iklan dijadikan alasan utama suatu media massa agar bisa bertahan.

Pertanyaannya kemudian, kalau perempuan jurnalis duduk dalam struktur pengambilan keputusan, apakah dengan sendirinya terjadi pemberitaan berperspektif gender ? Jawabannya adalah tidak, dan kenyataan dalam praktek sehari-hari membuktikan hal itu.
Sebagai contoh yang jelas ketika didalam kampanye pemilu beberapa waktu lalu, ketika perempuan anggota parpol B dipaksa melepaskan baju atasnya oleh massa dari parpol A, sehingga sebagian mereka lari dan menangis menahan malu. Debat yang terjadi di meja redaksi adalah siapa yang melakukan perbuatan tercela itu. Sebagian menggunakan teori konspirasi, bahwa bukan parpol A yang melakukannya, pasti parpol yang bersangkutan sendiri yang menggunakan taktik kotor itu untuk menjatuhkan parpol A.

Ketika disodorkan perspektif lain, yakni bukan siapa yang melakukan, tetapi bahwa perbuatan tercela itu amat merendahkan perempuan, tidak ada yang bisa menerima. Debat tetap dilanjutkan dengan persoalan siapa yang melakukan, bukan perbuatan itu sendiri, yang dilakukan oleh siapa pun adalah kotor dan melecehkan perempuan.

Persoalan perkosaan dalam kerusuhan dan konflik bersenjata juga demikian. Lebih banyak dipersoalkan siapa pelaku, dan persoalan politik di belakangnya, bukan bagaimana nasib para perempuan korban dan apa yang harus dilakukan kemudian.

Kenyataan juga memperlihatkan, bahkan perempuan jurnalis sendiri terjebak kepada penulisan berita dan artikel yang sangat bias gender dan bias kelas. Penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Penelitian Penerbitan Yogya (1998) memperlihatkan, banyak perempuan wartawan merasakan sesuatu yang salah dalam kenyataan sosial di masyarakat, yang kerap menyebabkan perempuan dan anak-anak mnejadi korbannya. Namun ketika menuliskan berita kekeresan misalnya, mereka tergulung ke dalam cara pandang berperspektif maskulin melalui pemilihan bahasa dan sudut pandang. Ketika menuliskan tentang ketokohan perempuan, mereka larut dalam pemuliaan dan pembelaan yang sebenarnya justru semakin menyudutkan posisi kelompok yang ingin mereka bela.

***

Suara perempuan adalah suara yang terbisukan selama lebih 30 tahun. Sistem politik yang represif telah mengawasi perempuan secara ketat, mengontrol secara dominan, tidak memungkinkan cara berpikir lain daripada yang dikehendaki penguasa, menyudutkan, menyempitkan dan akhirnya menundukkan.

Ini juga dilakukan melalui bahasa, karena kita membicarakan media massa, media yang diekspresikan melalui bahasa tulis dan lisan. Persis seperti yang disebut George Orwell (1981) sebagai “wacanabaru” (newspeak), bahasa bukanlah sekedar alat komunikasi. Ia merupakan suatu kegiatan sosial yang terstruktur dan terikat pada keadaan sosial tertentu.

Doktrin “mitra sejajar”, “peran ganda”, dan ungkapan-ungkapan pemuliaan seperti “ratu runah tangga”, “pilar negara” dan semacamnya yang amat sering dikutip pers, sebenarnya merupakan proses penundukkan masyarakat perempuan secara sistematis oleh gerakan institusional negara.

Konsep pemberdayaan bisa dilakukan dengan apa yang disebut Sylvia Walby (1990) sebagai “memilih penggunaan istilah ‘survivor’ untuk korban”. Dalam penulisan berita hal ini dilakukan dengan pemilihan sudut berita, konsep bahasa, cara bertutur dan keseluruhan gaya berita sehingga isinya akan berlawanan sama sekali dengan berita konvensional tentang kekerasan terhadap perempuan yang kita baca selama ini dalam media massa.

Namun perubahan seperti ini tidak semudah membalikkan tangan. Ada semacam cara pandang dan budaya berpikir yang harus dirombak dalam struktur besar keredaksian, serta pembokaran sikap dan cara personal dikalangan wartawannya.

Dalam sebuah diskusi. Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) menyatakan, pada umumnya pekerja media memiliki kesadaran memadai tentang masalah-masalah HAM. Namun mereka masih perlu melakukan perbaikan yang signifikan dalam hal kognisi mau pun afeksi. Jurnalis harus memanfaatkan semaksimal mungkin informasi, komunikasi dan pendidikan untuk memajukan perdamaian, HAM dan demokrasi.

Tetapi apa kaitan antara demokrasi dan perempuan? Frederich Engels secara panjang lebar memaparkan pergerakan posisi perempuan dalam The Origin of the Family, Private Property and the State ; mulai dari pemegang peran yang kuat dalam keluarga dan komunitas sampai terjadinya subordinas terhadap mereka. Sejarah kemudian memang memperlihatkan bahwa sejarah perempuan lebih banyak dilekatkan pada subordinasi. Padahal inti dari demokrasi adalah kesetaraan hak dan kewajiban; dan keadilan yang didasarkan atas kesetaraan itu.

Jadi bagi saya, sehebat apa pun seorang pemimpin berbicara tentang demokrasi, tetapi ia meragukan atau bahkan menisbikan persoalan kesetaraan dalam hubungan perempuan-laki-laki, maka dia bukanlah seorang demokrat sejati. Seorang pemimpin yang mengartikan feminisme sebagai pembalikan peran perempuan-laki-laki atau bahkan menuduh feminisme dan gerakan kesetaraan gender sebagai gerakan untuk meindas dan menguasai laki-laki, maka ia secara tidak sadar telah meposisikan dirinya sebagai penindas.

Mengapa? Karena kesadaran itu memang hanya dimiliki golongan penindas. Pada banyak kasus, orang yang ditindas atau dikuasai malah tidak merasa ditindas karena manipulasi berbagai nilai dalam kehidupan masyarakat, atau malah melakukan semacam adjustment terhadap penindasan itu dan kemudian mereplikasikannya kepada pihak yang lebih lemah. Perempuan banyak sekali melakukannya.

Karena itu, kesadaran perempuan tentang masalah penindasan itu harus dikuakkan. Hanya dengan itu maka seluruh gerakan kesetaraan bisa mencapai tujuannya. Dalam hal ini media sebagai kekuatan keempat (the fourth estate) berperan sangat besar untuk membantunya, atau malah sebaliknya, karena sifat dari split personality media, dan semua ini kembali pada persoalan modal, visi pemodal dan pekerja profesional di bidang pers.

Daftar Bacaan

1. Arief Budiman, Pembagian Kerja Secara Seksual, Sebuah Pembahasan Sosiologis tentang Peran Wanita di dalam Masyarakat, Gramedia, Jakarta, 1981
2. Ashadi Siregar dan kawan-kawan, Media dan Gender, LP3Y dan The Ford Foundation, Yogyakarta, 1998
3. bell hooks, “Feminism: a Transformational Politic” dalam Lucinda Joy Peace (ed), Women in Culture, A Women’s Studies Anthology, Blackwell Publishers, Oxford UK, 1998
4. George Orwell, 1984, New American Library, New York, 1981, edisi pertama tahun 1949
5. Haig A Bosmajin, The Language of Oppression, University Press of America, 1983.
6. Rosemary Tong Putnam, Feminist Thought, Westview Press, USA, 1998.
7. Sylvia Walby, Theorizing Patriarchy, Blackwell Publishers Inc. Oxford UK,
1990.

_________________________________

*) Tulisan ini dikutip dari: http://kippas.wordpress.com

Perempuan Bekerja, Dilema Tak Berujung?

Fenomena perempuan bekerja sebenarnya bukanlah barang baru di tengah masyarakat
kita. Sejak zaman purba ketika manusia masih mencari penghidupan dengan cara berburu dan meramu, seorang isteri sesungguhnya sudah bekerja. Sementara suaminya pergi berburu, di rumah ia bekerja menyiapkan makanan dan mengelola hasil buruan untuk ditukarkan dengan bahan lain yang dapat dikonsumsi keluarga. Karena sistem perekonomian yang berlaku pada masyarakat purba adalah sistem barter, maka pekerjaan perempuan meski sepertinya masih berkutat di sektor domestik namun sebenarnya mengandung nilai ekonomi yang sangat tinggi.

Kemudian, ketika masyarakat berkembang menjadi masyarakat agraris hingga kemudian industri, keterlibatan perempuan pun sangat besar. Bahkan dalam masyarakat berladang berbagai suku di dunia, yang banyak menjaga ternak dan mengelola ladang dengan baik itu adalah perempuan bukan laki-laki. Hal ini jelas menunjukkan bahwa keterlibatan perempuan memang bukan baru-baru saja tetapi sudah sejak zaman dulu.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkembang, sebenarnya tidak ada perempuan yang benar-benar menganggur. Biasanya para perempuan memiliki pekerjaan untuk juga memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu mengelola sawah, membuka warung di rumah, mengkreditkan pakaian dan lain-lain. Mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaan-pekerja di atas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan bekerja identik dengan wanita karir atau wanita kantoran (yang bekerja dikantor). Pada hal, dimanapun dan kapanpun perempuan itu bekerja, seharusnya tetap dihargai pekerjaannya. Jadi tidak semata dengan ukuran gaji atau waktu bekerja saja.

Annggapan ini bisa jadi juga erkait dengan arti bekerja yang berbeda antara Indonesia dengan negara-negara di Barat yang tergolong sebagai negara maju. Konsep bekerja menurut masyarakat di negara-negara Barat (negara maju) biasanya sudah terpengaruh dengan ideologi kapitalisme yang menganggap seseorang bekerja jika memenuhi kriteria tertentu misalnya; adanya penghasilan tetap dan jumlah jam kerja yang pasti. Sedangkan kebanyakan perempuan di Indonesia yang disebutkan tadi, pekerjaan mereka belum menghasilkan penghasilan tetap dan tidak terbatas waktu, bahkan baru dapat dilakukan hanya sebatas kapasitas mereka.

Meski bukan fenomena baru, namun masalah perempuan bekerja nampaknya masih terus menjadi perdebatan sampaisekarang. Bagaimanapun, masyarakat masih memandang keluarga yang ideal adalah suami bekerja di luar rumah danisteri di rumah dengan mengerjakan berbagai pekerjaan rumah. Anggapan negatif (stereotype) yang kuat di masyarakatmasih menganggap idealnya suami berperan sebagai yang pencari nafkah, dan pemimpin yang penuh kasih; sedangkanistri menjalankan fungsi pengasuhan anak. Hanya, seiring dengan perkembangan zaman, tentu saja peran-peran tersebut tidak semestinya dibakukan, terlebih kondisi ekonomi yang membuat kita tidak bisa menutup mata bahwa kadang-kadang istri pun dituntut untuk harus mampu juga berperan sebagai pencari nafkah. Walaupun seringkali jika seorang laki-laki atau suami ditanya maka akan muncul jawaban “Seandainya gaji saya cukup, saya lebih suka isteri saya di rumah
merawat anak-anak”.

Terlepas dari pembahasan di atas, perdebatan mungkin muncul lebih karena anggapan akan stereotype dari masyarakatbahwa akan ada akibat yang timbul jika suami-isteri bekerja di luar rumah yaitu “mengganggu” keharmonisan yang telah berlangsung selama ini. Bagaimanapun, tentu saja memang akan ada dampak yang timbul jika suami-isteri bekerja di luar rumah. Namun solusi yang diambil tidak semestinya membebankan istri dengan dua peran sekaligus yaitu peran mengasuh anak (nursery) dan mencari nafkah di luar rumah (provider), yang akan lebih membawa perempuan kepada beban ganda, akan tetapi adanya dukungan sistem yang tidak terus membawa perempuan pada posisi yang dilematis.

Kerja produktif dan reproduktif

Untuk dapat melihat definisi dan makna kerja dengan lebih jernih lagi maka mungkin perlu dijelaskan juga tentang kerja dengan membaginya menjadi dua bentuk kerja yaitu kerja produksi dan kerja reproduksi. Baik kerja produksi maupun kerja reproduksi, keduanya berperan penting dalam proses kehidupan manusia. Kerja produktif berfungsi memenuhi kebutuhan dasar manusia seperti sandang, pangan, papan. Kerja reproduktif adalah kerja “memproduksi manusia”, bukan hanya sebatas masalah reproduksi biologis perempuan, hamil, melahirkan, menyusui, namun mencakup pula pengasuhan, perawatan sehari-hari manusia baik fisik dan mental, kesemuanya berperan penting dalam melahirkan dan memampukan seseorang untuk “berfungsi” sebagaimana mestinya dalam struktur sosial masyarakat.

Kerja reproduktif juga kerja yang pada prosesnya menjaga kelangsungan proses produksi, misalnya pekerjaan rumah tangga. Tanpa ada yang melakukan pekerjaan rumah tangga seperti memasak, atau mencuci maka tidak mungkin akan didapatkan makanan, kenyamanan bagi anggota rumah tangga yang lain. Sehingga dengan makanan dankenyamanan tersebut proses yang lain tidak terganggu.Tetapi tentu saja pengertian pekerjaan reproduksi seperti ini tidak dianggap sebagai pekerjaan oleh masyarakat dan juga pemerintah padahal secara fisik ini jelas sebagai sebuah kerja.

Dalam sistem kapitalisme yang berlaku dewasa ini, seperti yang sudah panjang lebar diutarakan di atas, terdapat kecenderungan kuat untuk memisahkan kerja produksi dan reproduksi, di mana kedua pekerjaan tersebut dilakukan dan siapa yang melakukan pekerjaan tersebut. Kerja produksi dianggap tanggung jawab laki-laki, biasanya dikerjakan di luar rumah. Kerja reproduksi dianggap tanggung jawab perempuan dan biasanya dikerjakan di dalam rumah.

Seperti yang pernah diungkapkan, nampaknya hampir semua kalangan masyarakat menyetujui bahwa perempuan mendapat kemulian dengan pekerjaannya sebagai ibu rumah tangga hingga ibu rumah tangga mendapat gelar “ratu rumah tangga”. Namun yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa pekerjaan reproduksi tersebut selalu diberi sebutan sebagai “pekerjaan mulia”. Dan mengapa “pekerjaan mulia” tersebut sebagian besar dibebankan hanya kepada perempuan, seolah ia adalah bagian kewajiban dari Tuhan dengan imbalan kebahagiaan di akhirat nanti. Demikian pula
sebutan “ratu” yang seharusnya berimplikasi pada peran perempuan yang lebih besar dalam pengambilan keputusan di
tingkat keluarga, pada kenyataannya, bukan perempuan yang lebih berperan dalam pengambilan keputusan penting,
melainkan laki-laki.

Norma yang berlaku dewasa ini kerja reproduksi adalah tanggung jawab perempuan. Atas nama tradisi dan kodrat,
perempuan dipandang sewajarnya bertanggung jawab dalam arena domestik. Institusi pendidikan, agama, media
massa, mendukung pula pandangan ini. Jarang yang mempertanyakan secara terbuka “kodrat” tersebut. Lebih jarang lagi
yang memperhitungkan nilai ekonomi pekerjaan rumah tangga.

Sayangnya, keterlibatan perempuan dalam kerja produksi tidak mengurangi beban tanggung jawabnya di sektor
reproduksi. Dengan kata lain, tidak mengundang laki-laki untuk berkontribusi lebih besar dalam kerja reproduksi. Kerja
perempuan terutama di sektor reproduksi tidak pernah diperhitungkan dalam data perekonomian dan statistik. Jika kerja
tersebut diperhitungkan, niscaya akan mematahkan mitos “laki-laki adalah pencari nafkah utama”.

Sebenarnya di banyak tempat, terjadi “perendahan” terhadap kerja reproduksi biologis perempuan, meskipun perempuan
telah mencurahkan begitu banyak waktu dan energi. Contohnya pernyataan “buat apa anak perempuan sekolah tinggi-
tinggi, nanti juga ke dapur” atau “si X (perempuan) mah paling juga kawin terus ngurus anak”.

Di sektor publik sering kali sistem yang ada “tidak mendukung” perempuan (dan laki-laki) bekerja untuk dapat pula
melakukan kerja reproduksi secara optimal sekaligus. Jam kerja panjang, ketiadaan sarana penitipan anak di tempat
kerja, dan kesulitan perempuan bekerja untuk menyusui anaknya, adalah beberapa contoh nyata. Meskipun cuti
melahirkan telah diberlakukan secara luas, masih ada yang merasa rugi memberi cuti melahirkan kepada karyawan
perempuan. Diskriminasi terselubung dilakukan guna menghindari pemberian cuti tersebut antara lain dengan preferensi
tidak tertulis mengutamakan merekrut karyawan laki-laki atau karyawan perempuan lajang.

Situasi di sektor publik sering pula tidak ramah keluarga, baik terhadap karyawan perempuan maupun laki-laki.
Memberikan cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefiesiensi. Berkomitmen tinggi
terhadap anak dan keluarga dipandang tidak kompatibel dengan dunia kerja.

Ternyata, kerja reproduksi yang sebagian besar dilakukan perempuan berperan sangat penting guna keberlanjutan suatu
bangsa dan umat manusia pada umumnya. Perlu perbaikan sistem sosial secara menyeluruh agar jangan sampai suatu
bangsa atau lebih parah lagi umat manusia punah, hanya karena berkeluarga dan memiliki anak menjadi semakin tidak
menarik. Sangat penting pula demokratisasi institusi keluarga, termasuk di dalamnya peningkatan peran serta laki-laki
dalam kerja reproduksi dalam rumah tangga.

Seperti yang juga sudah disinggung di atas, berkaitan dengan masalah perempuan bekerja produksi yaitu dengan bekerja
di luar rumah untuk mencari nafkah, pun sesungguhnya sudah lazim ditemui di berbagai kelompok masyarakat. Sejarah
menunjukan bahwa perempuan dan kerja publik sebenarnya bukan hal baru bagi perempuan Indonesia terutama mereka
yang berada pada strata menengah ke bawah. Di pedesaan, perempuan pada strata ini mendominasi sektor pertanian,
sementara di perkotaan sektor industri tertentu didominasi oleh perempuan. Di luar konteks desa-kota, sektor
perdagangan juga banyak melibatkan perempuan. Data sensus penduduk tahun 1990 menunjukan bahwa sektor
pertanian adalah sektor yang terbesar dalam menyerap tenaga kerja perempuan yaitu 49,2%, diikuti oleh sektor
perdagangan 20,6%, dan sektor industri manufaktur 14,2%.

Diskriminasi kerja perempuan

Terlepas dari persoalan sektor yang digeluti perempuan, keterlibatan perempuan di sektor manapun selalu nampak
dicirikan oleh “skala bawah” dari pekerjaan perempuan. Perempuan di sektor pertanian pedesaan, mayoritas berada di
tingkat buruh tani. Perempuan di sektor industri perkotaan terutama terlibat sebagai buruh di industri tekstil, garmen,
sepatu dan elektronik. Di sektor perdagangan, pada umumnya perempuan terlibat dalam perdagangan usaha kecil seperti
berdagang sayur mayur di pasar tradisional, usaha warung, adalah jenis-jenis pekerjaan yang lazim ditekuni perempuan.

Masalah umum yang dihadapi perempuan di sektor publik adalah kecenderungan perempuan terpinggirkan pada jenis-
jenis pekerjaan yang berupah rendah, kondisi kerja buruk dan tidak memiliki keamanan kerja. Hal ini berlaku khususnya
bagi perempuan berpendidikan menengah ke bawah. Untuk kasus kota, sebagai buruh pabrik, sementara untuk kasus
pedesaan sebagai buruh tani. Hal yang perlu digarisbawahi di sini adalah bahwa kecenderungan perempuan
terpinggirkan pada pekerjaan marginal tersebut tidak semata-mata disebabkan faktor pendidikan. Dari kalangan
pengusaha sendiri, terdapat preferensi untuk mempekerjakan perempuan pada sektor tertentu dan jenis pekerjaan
tertentu karena upah perempuan lebih rendah daripada laki-laki.

Sebuah studi tentang buruh perempuan pada industri sepatu di Tangerang, menemukan bahwa biaya tenaga kerja (upah)
buruh laki-laki adalah 10-15% dari total biaya produksi. Sementara bila mempekerjakan perempuan, biaya tenaga kerja
dapat ditekan hingga 5-8% dari total biaya produksi (Tjandraningsih, 1991:18). Dalam kasus tersebut, persentase buruh
perempuan adalah 90% dari total buruh. Kasus lain dengan substansi yang sama ditemukan pula di sektor pertanian
pedesaan. Sebuah penelitian tentang buruh perempuan pada agro industri tembakau ekspor di Jember bahwa untuk
pekerjaan di kebun tembakau, buruh perempuan mendapat upah Rp 1.650,00 per hari sementara buruh laki-laki
mendapat upah Rp 1.850,00 per hari (Indraswari, 1994:52). Persentase buruh perempuan pada kasus tembakau adalah
80%. Paling tidak di kedua kasus tersebut telah terjadi penggunaan tenaga kerja perempuan untuk sektor-sektor produktif
tertentu dan pemisahan kegiatan-kegiatan tertentu atas dasar jenis kelamin. Dua hal ini dapat di lihat juga melalui
peningkatan atau penurunan rasio perempuan di setiap jabatan.

Jika perempuan pada strata menengah ke bawah, bekerja di sektor publik kebanyakan atas dasar dorongan kebutuhan
ekonomi. Sedangkan bagi perempuan di kelas menengah ke atas, bekerja bagi mereka adalah bagian dari aktualisasi
diri. Hal ini selain terkait dengan semakin terbukanya peluang bagi perempuan untuk memasuki sektor-sektor yang pada
awalnya diperuntukkan hanya untuk laki-laki. Semakin banyaknya perempuan berpendidikan yang berkeinginan untuk aktif
di sektor publik merupakan konsekuensi logis dari pembukaan peluang yang lebih besar bagi anak perempuan untuk
bersekolah.

Bagi perempuan kelas menengah ke atas yang bekerja sebagai pegawai swasta maupun sebagai pegawai negeri,
diskriminasi upah seringkali lebih tersamar. Meskipun sistem pengupahan (termasuk tunjangan) pegawai negeri tidak
lagi membedakan pegawai perempuan dan laki-laki, di sektor swasta diskriminasi masih terjadi. Meskipun besar upah
pokok antara pegawai laki-laki dan perempuan sama, namun komponen tunjangan keluarga dan tunjangan kesehatan
dibedakan antara pegawai perempuan dan laki-laki. Seorang pegawai perempuan -apakah berstatus menikah atau
lajang- tetap dianggap lajang. Seorang pegawai perempuan yang berstatus menikah -karena dia perempuan- tidak
mendapatkan tunjangan suami atau anak. Demikian pula tunjangan kesehatan hanya diberikan kepada dirinya sendiri -
tidak untuk suami dan anak-. Dengan demikian -dengan memperhitungkan komponen tunjangan- total penghasilan
pegawai laki-laki dan perempuan berbeda jumlahnya untuk pekerjaan yang sama.

Diskriminasi upah yang terjadi secara eksplisit maupun implisit, seringkali memanipulasi ideologi gender sebagai
pembenaran. Ideologi gender adalah segala aturan, nilai, stereotip, yang mengatur hubungan antara perempuan dan laki-
laki terlebih dahulu melalui pembentukan identitas feminin dan maskulin (Ratna Saptari dalam Andria dan Reichman,
1999: 9). Karena tugas utama perempuan adalah di sektor domestik, maka pada saat ia masuk ke sektor publik “sah-sah”
saja untuk memberikan upah lebih rendah karena pekerjaan di sektor publik hanya sebagai “sampingan” untuk
“membantu” suami.

Persoalannya, generalisasi bahwa “semua perempuan bekerja hanya untuk ‘membantu’ suami” atau “semua perempuan
bekerja hanya sebagai kegiatan sampingan” banyak tidak terbukti validitasnya. Bagi perempuan miskin, dalam situasi
krisis ekonomi, banyak perempuan menjadi pencari nafkah utama keluarga atau bersama-sama suami memberikan
kontribusi finansial hingga 50% dari total penghasilan keluarga, atau bahkan lebih. Sebenarnya pihak yang diuntungkan
dalam kasus diskiriminasi upah adalah pemilik modal yang dapat menekan biaya produksi melalui pengurangan
komponen biaya tenaga kerja.

Selain persoalan upah, dalam perspektif perbandingan dengan laki-laki, perempuan di sektor publik menghadapi kendala
lebih besar untuk melakukan mobilitas vertikal (kenaikan pangkat, posisi, jabatan) karena ideologi patriarkis yang
dominan. Hal ini diindikasikan dengan minimnya jumlah perempuan yang menduduki posisi pengambil keputusan dan
posisi strategis lainnya baik di sektor pemerintah maupun di sektor swasta. Meskipun persentase perempuan lebih dari
50% dari total penduduk Indonesia, namun perempuan yang menjadi anggota parlemen hanya 7-8% dari total anggota
parlemen. Demikian pula dapat dihitung dengan jari, jumlah perempuan yang menduduki jabatan struktural, bupati,
walikota, menteri, dll.

Dari gambaran persoalan diatas, dapat dilihat telah terjadi pula pelebaran ketimpangan ekonomi antara laki-laki dan
perempuan yang ditandai oleh perbedaan upah serta ketidaksamaan akses keuntungan dan fasilitas kerja, termasuk
akses terhadap program-program pelatihan untuk pengembangan karir.

Dalam Islam tidak ada masalah

Sebagai agama yang diyakini untuk kasih sayang semua umat manusia, maka Islam sesungguhnya tidak pernah
menekan pihak perempuan dalam bidang pekerjaan. Baik pekerjaan di rumah maupun luar rumah. Jika merujuk kepada
hadits Nabi, dalam praktek kehidupan zaman Nabi Saw sesungguhnya ada banyak riwayat menyebutkan tentang sahabat
perempuan yang bekerja di dalam dan di luar rumah, baik untuk kepentingan sosial, maupun untuk memenuhi kebutuhan
keluarga. Sebutlah misalnya, Asma bint Abu Bakr, isteri sahabat Zubair bin Awwam, bekerja bercocok tanam, yang
terkadang melakukan perjalanan cukup jauh. Di dalam kitab hadits (Shahih Muslim, juz II, halaman 1211, nomor hadits
1483) disebutkan bahwa ketika Bibi Jabir bin Abdullah keluar rumah untuk bekerja memetik kurma, dia dihardik oleh
seseorang untuk tidak keluar rumah. Kemudian dia melapor kepada Nabi Saw, yang dengan tegas mengatakan
kepadanya: “Petiklah kurma itu, selama untuk kebaikan dan kemaslahatan”.

Bahkan di dalam literatur fikih (jurisprudensi Islam) secara umum tidak ditemukan larangan perempuan bekerja, selama
ada jaminan keamanan dan keselamatan, karena bekerja adalah hak setiap orang. Variasi pandangan ulama hanya
muncul pada kasus seorang isteri yang bekerja tanpa restu dari suaminya. Kalau lebih jauh menelusuri lembaran-
lembaran literatur fikih, dalam pandangan banyak ulama fikih, suami juga tidak berhak sama sekali untuk melarang isteri
bekerja mencari nafkah, apabila nyata-nyata dia tidak bisa bekerja mencari nafkah, baik karena sakit, miskin atau karena
yang lain (lihat fatwa Ibn Hajar, juz IV, h. 205 dan al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, h. 573). Lebih tegas lagi dalam fikih
Hambali, seorang lelaki yang pada awalnya sudah mengetahui dan menerima calon isterinya sebagai pekerja (baca :
perempuan karir) yang setelah perkawinan juga akan terus bekerja di luar rumah, suami tidak boleh kemudian melarang
isterinya bekerja atas alasan apapun (lihat : al-fiqh al-Islami wa adillatuhu, juz VII, h. 795). Fikih membenarkan suami dan
isteri, keduanya bekerja di luar rumah dengan prasyarat-prasyarat tertentu. Yang berarti fikih tidak memandang bahwa
kewajiban seorang lelaki (misalnya suami) untuk mencari nafkah menjadi penghalang bagi perempuan untuk bekerja di
luar rumah juga untuk mencari nafkah.

Pekerjaan rumah tangga adalah pekerjaan yang sesungguhnya untuk perempuan dan laki-laki. Jadi pendefinisian bahwa
pekerjaan di luar rumah adalah tugas laki-laki dan pekerjaan di dalam rumah adalah pekerjaan perempuan adalah hasil
penafsiran terhadap teks secara sempit. Bahkan dalam fikih, perempuan sesungguhnya diperbolehkan meminta upah
bila menyusui anaknya, kecuali air susu hari pertama yang merupakan kewajiban perempuan memberikan kepada
anaknya karena mengandung kolostrum yang baik untuk meningkatkan imunitas bayi baru lahir. Memang tentu saja hal ini
tidak secara otomatis mengatakan bahwa Islam mengajarkan hubungan ibu dan bayinya dihitung dengan uang, akan
tetapi adalah menunjukkan penghargaan pada jerih payah ibu. Akhirnya, berbagai jalan dapat ditempuh untuk tetap
memberikan keadilan bagi perempuan, tak terkecuali yang berkaitan dengan masalah perempuan bekerja. (dd) ]

Sumber Bacaan :
Dedi Haryadi, Indrasari Tjandraningsih, Indraswari, dan Juni Thamrin, Tinjauan kebijakan pengupahan buruh di Indonesia,
AKATIGA, April 1994 Indraswari dan Juni Thamrin, Potret kerja buruh perempuan; Tinjauan pada Agroindustri Tembakau
Ekspor di Jember, AKATIGA, Juni 1994 Ratna Saptari, Perempuan bekerja dan perubahan sosial, Kalyanamitra, 1995. Al-
fiqh al-Islami wa adillatuhu, juz VII, h. 795. Shahih Muslim, juz II, halaman 1211, nomor hadits 1483. Fatwa Ibn Hajar, juz IV,
h. 205. Al-Mughni li Ibn Qudamah, juz VII, h. 573

Oleh: Swara Rahima
Sumber: Kementrian Pemberdayaan Perempuan

Gender Horrography: Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Pemberitaan Pers

Oleh: Yasraf A. Piliang

Kekerasan terhadap perempuan—dengan mengacu pada pengertiannya yang paling luas—pada kenyataannya tidak hanya berlangsung pada tingkat ‘realitas’ (berupa pemukulan, perkosaan atau pelecehan) akan tetapi juga pada tingkat ‘representasi’ dari realitas tersebut di dalam berbagai media representasi. Artinya, bagaimana bentuk dan cara sebuah ‘realitas kekerasan’ direpresentasikan di dalam berbagai media representasi telah merupakan sebuah bentuk ‘kekerasan’ itu sendiri.

Relasi antara representasi (pemberitaan tentang perempuan) dan apa yang direpresentasikan (realitas perempuan) menciptakan sebuah problematika yang menyangkut ‘obyektivitas pengetahuan’, yaitu problem apakah yang direpresentasikan tersebut bersifat obyektif atau ‘ideologis’ (dimuati dengan prasangka, bias atau subyektivitas tertentu). Dalam relasi ideologis yang demikian, perbincangan mengenai kekerasan terhadap perempuan di dalam representasinya di berbagai media diperbincangkan di dalam sebuah bingkai ‘politik representasi’ (politics of representation), atau dalam konteks semiotika media disebut ‘politik signifikasi’ (politics of signification).

Representasi tentang perempuan—khususnya representasi tentang kekerasan terhadap perempuan—diproduksi dan disampaikan di dalam berbagai ‘citraan’ (images). Dalam konteks politik representasi, sebuah citraan tentang perempuan tidak dapat lagi diperlalukan sebagai sebuah refleksi abstrak dari perempuan yang sesungguhnya (mirror image). Ada berbagai distorsi atau bias-bias pada cermin, yang menyebabkan perbincangan mengenai citraan perempuan di dalam media disarati oleh konstrain ideologis, dan sekaligus memperlihatkan betapa pentingnya proses konstruksi dan produksi tanda dan maknanya dilihat dalam relasi sosial yang lebih luas, khususnya apa yang disebut ‘relasi gender’.

Perbincangan mengenai ‘kekerasan terhadap perempuan dalam pemberitaan media pers’, dengan demikian adalah perbincangan mengenai kekerasan pada tingkat ‘citraan’ (image) atau pada tingkat ‘ilmu pencitraan’ (imagology). Imagologi, dalam hal ini, tidak hanya memperbincangkan bagaimana citra dan makna diproduksi secara teknis dan estetis, akan tetapi juga dmengungkapkan muatan-muatan politis, sosial maupun ideologis yang ada di baliknya. Produksi sosial makna berlangsung melalui sarana teknis media, kode dan konvensi yang digunakan, yang di dalam kerangka semiotika media dikenal sebagai ‘retorika pencitraan’ (rethoric of the image). Lewat retorika, sebuah citra dimuati dengan muatan-muatan ideologi, stereotip, mitos atau gagasan tentang keyakinan tertentu.
Makna (meaning) di balik sebuah citraan akan sangat bergantung pada hubungan antara citraan dan komponen-komponen tandanya (signs) dengan lingkungan kultural, keyakinan sosial atau ideologi yang membentuknya; antara apa yang dimasukkan, ditekankan, diekspose, dikodifikasi di dalam sebuah relasi citraan (reification) dan apa yang dibuang, disortir disembunyikan atau disensor (repression). Pemahaman terhadap citraan, dengan demikian, akan sangat bergantung pada pengetahuan sosial, asumsi dan nilai-nilai yang ada di balik citraan, serta bagaimana citraan tersebut dikonstruksi secara sosial.

Imagologi dan Ideologisasi Media

Sebagai sebuah terminologi filosofis, istilah ‘citraan’ (image) mempunyai pengertian yang sangat luas, yang mencakup aspek fisik ‘tampilan’ (appearance), ide, gagasan atau ‘konsep mental’ (mental image) di balik tampilan terebut. Dalam konteks media pemberitaan—seperti surat kabar—citraan dapat diartikan sebagai ‘keseluruhan tampilan’, yang mencakup tulisan, teks, gambar dan ilustrasi.
Roland Barthes, seorang ahli semiotika Perancis, mengatakan di dalam Image:Music:Text, bahwa di dalam media komunikasi massa—seperti surat kabar atau majalah—tulisan dan gambar saling mendukung dalam menciptakan apa yang disebut ‘tanda bahasa’ (linguistic sign) dan ‘tanda visual’ (visual atau iconic sign). Di dalam kedua tingkat tanda tersebut beroperasi pesan dan makna yang berlapis-lapis. Pertama, yang disebut ‘makna denotasi’ (denotative meaning), yaitu makna langsung, eksplisit atau tersurat pada teks atau gambar. Kedua, adalah ‘makna konotatif’ (connotative meaning), yaitu makna implisit, tersirat, dan tidak langsung, khususnya makna-makna yang tercipta ketika sebuah citraan dikaitkan dengan konsep-konsep yang berasal dari ideologi dan mitos. Kata ‘digarap’ dalam konteks perkosaan, misalnya, pada tingkat denotasi (dan metafora) bisa ‘hanya’ bermakna seorang laki-laki ‘menyetubuhi’ seorang perempuan. Akan tetapi, pada tingkat konotasi, ia dapat bermakna sebagai ‘kekuasaan’ atau ‘dominasi’ laki-laki terhadap perempuan di dalam masyarakat patriarki, dengan mengumpamakan perempuan sebagai benda garapan, seperti sawah. Ia bisa juga menaturalisasikan mitos ‘pasifitas’ perempuan.
Ada banyak prinsip bagaimana ideologi beroperasi dalam produksi makna—termasuk makna dalam media. Di antara prinsip tersebut adalah apa yang disebut sebagai prinsip ‘oposisi biner’ (binary opposition), yaitu semacam prinsip polarisasi segala sesuatu (tanda, kode, makna, stereotip, identitas) yang di dalamnya terjadi proses generasilasi dan reduksionisme, sedemikian rupa sehingga segala sesuatu dikategorikan ke dalam dua kelompok yang ekstrim, saling bertentangan dan kontradiktif. Prinsip oposisi biner menciptakan polarisasi, misalnya, antara konsep Barat/Timur, feminin/maskulin, rasional/irasional, progresif/tradisional, dengan mengenyampingkan kategori-kategori lainnya (exclusion).
Dalam konteks media—khususnya pemberitaan mengenai perempuan di dalamnya—prinsip oposisi biner atau polarisasi makna ini mengambil berbagai bentuk, yang di dalamnya stereotip-stereotip mengenai ‘perempuan’ dan ‘laki-laki’ dibangun berlandaskan sebuah ideologi besar ‘Patriarki’. Ideologi Patriarki meredusir stereotip tersebut sebagai sebuah pertentangan sifat, alam (nature), hakikat, kodrat, citra, dan makna yang polaristik antara ‘laki-laki’ dan ‘perempuan’, yang di dalamnya laki-laki menempati posisi yang dominan, positif, menguntungkan dan perempuan dalam posisi subordinat, negatif dan merugikan. Polarisasi tersebut kemudian dipandang sebagai sesuatu yang alamiah atau common-sense, bukan ideologis. Stereotip mengenai konsep ‘laki-laki’ dan ‘perempuan’, misalnya diorganisir lewat prinsip oposisi biner berikut:

Perempuan : Laki-laki
pasif : aktif
lemah : kuat
ternoda : menodai
negatif : positif
dependen : independent
dikuasai : menguasai
irasional : rasional
emosional : akal sehat

Apa yang disebut sebagai ‘gender’, kemudian menjadi semacam konsep yang dibentuk berlandaskan pada ‘model kebudayaan patriarki. Dengan mengacu pada teori-teori yang dikemukakan oleh Althusser atau Gramsci tentang ideologi, dapat dilihat bahwa gender adalah sebuah konstrain ideologi yang diartikulasikan (dan dikonstruksi) lewat berbagai institusi sosial, termasuk media massa, yang oleh Althusser disebut sebagai Ideological State Apparatuses (ISA). Institusi, seperti media pers, mempunyai peran sebagai ‘aparatus ideologis negara’ ini, ketika ia menaturalisasikan relasi-relasi ideologis di dalam media sebagai sebuah common-sense, misalnya relasi ideologis mengenai gender sebagai relasi dominasi laki-laki atas perempuan.
Di dalam media—termasuk media pers—ideologi beroperasi pada tingkat bahasa, baik ‘bahasa tulisan’ maupun ‘bahasa visual’. Ideologi pada tingkat bahasa atau linguistik melibatkan 1) pilihan (choices) kata-kata, kosa-kata, sintaks, gramar, cara pengungkapan, pada tingkat paradigmatik (perbendaharaan bahasa), dan 2) tingkat seleksi (selection) yaitu penentuan kata atau bahasa berdasarkan pada berbagai pertimbangan ideologis. Mengapa, misalnya, memilih kata ‘ternoda’ (keperawanannya) untuk menjelaskan kondisi seorang perempuan korban perkosaan, bukan kata ‘teraniaya’ (kemanusiaannya).
Mengapa ‘keperawanan’ menjadi sebuah ukuran (buat laki-laki) dalam menilai harkat perempuan. Dalam hal ini, kata ‘ternoda’ dan ‘keperawanan’ sangat sarat dengan muatan ideologi ‘patriarki’.
Pada tingkat visual, ideologi beroperasi pada cara dan maksud (intention) sebuah gambar, foto, ilustrasi, skema atau representasi lainnya ditampilkan, yang di dalam terminologi semiotika penganut Marxisme disebut ‘ideologi visual’ (visual ideology). Nicos Hadjinicolaou, misalnya, di dalam Art History and Class Struggle, menjelaskan ‘ideologi visual’ sebagai “kombinasi khusus unsur-unsur formal dan tematis sebuah gambar, yang melaluinya orang mengekspresikan cara mereka mengkaitkan kehidupan mereka dengan kondisi eksistensi mereka, sebuah kombinasi yang membentuk sebuah bentuk khusus ideologi sebuah kelas”. Di dalam konsep ideologi visual, bagaimana sebuah gambar (foto, ilustrasi, skema)—khususnya pilihan gambarnya, cara pengaturan posisinya, sudut pengambilan fotonya, cara penempatan ilustrasinya, proses croppingnya, dapat dilihat sebagai sebuah bentuk khusus ideologi—ideologi visual. Dalam berbagai kasus ‘pembersihan’ tempat-tempat pelacuran, misalnya, mengapa gambar-gambar perempuan (disebut secara sosial dan ideologis sebagai ‘tuna susila’) yang selalu ditampilkan sebagai pelaku a-susila, bukan gambar laki-laki yang ‘berkunjung’ ke tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan dua jenis ‘bahasa’ yang beroperasi pada media pemberitaan, yaitu ‘bahasa tulisan’ dan ‘bahasa visual’, maka dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dalam pemberitaan media, sesungguhnya juga ada dua bentuk kekerasan yang terjadi di dalamnya, yaitu: 1) ‘kekerasan bahasa’ atau linguistik (language violence), yaitu bagaimana pilihan perbendaharaan kata, kalimat dan kosa-kata mengandung di dalamnya kekerasan dan pemaksaan (ideologis); dan 2) ‘kekerasan visual’ (visual violence), yaitu bagaimana gambar, foto, skema atau ilustrasi di dalam pemberitaan mengandung unsur dan motif-motif kekerasan yang serupa.

Kekerasan Simbolik Terhadap Perempuan

Di dalam Violence in Human Society, John Gunn, menjelaskan ‘kekerasan’ sebagai sebagai sebuah bentuk ‘perlakuan dengan cara pemaksaan’, yaitu bentuk-bentuk agresi yang destruktif, yang menimbulkan kerusakan pada pihak lain (destructive agression). Gunn, dalam hal ini, melihat kekerasan dan agresi sebagai sebuah fenomena ‘kekerasan fisik’, yaitu bentuk kekerasan yang ‘tampak’ (visible), yang bersifat ‘material’, yang meskipun demikian dapat menimbulkan kerusakan fisik dan psikis sekaligus. Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan, perkosaan, pemukulan, serangan, penyiksaan, pelacuran dan pelecehan seksual adalah contoh dari ‘kekerasan fisik’ tersebut.
Akan tetapi, dalam perkembangan yang lain, ada bentuk-bentuk kekerasan atau agresivitas yang tidak bersifat fisik atau yang ‘tidak tampak’ (invisible). Di antara bentuk kekerasan yang tak tampak tersebut adalah apa yang disebut sebagai ‘kekerasan simbol’ (simbolic violence). ‘Kekerasan simbol’, meskipun melibatkan mediasi fisik—misalnya mekanisme bahasa atau media—akan tetapi tidak tampak sebagai kekerasan dalam pengertian fisik tersebut di atas, oleh karena ia tidak meninggalkan bekas-bekas fisik.
Dalam konteks media pemberitaan, setidak-tidaknya ada dua tingkat kekerasan simbol, yaitu 1) kekerasan pada ‘mekanisme simbol’ (symbolic mechanism), yaitu relasi-relasi sosial-politik atau ideologis di balik simbol, dan 2) kekerasan pada tingkat ‘makna simbol’ (simbolic meaning) serta ‘tanda bahasa’ (language sign) yang digunakan di dalamnya. Inilah bentuk kekerasan pada apa yang dikatakan, diucapkan, ditulis, digambarkan dan divisualkan. Kekerasan pada mekanisme simbol adalah kekerasan berupa ‘pemaksaan simbol dan maknanya’ dengan memanfaatkan otoritas kekuasaan, sementara kekerasan ‘isi simbol’ adalah berupa ‘agresivitas’ yang terkandung dalam simbol itu sendiri.
Dengan lebih memfokuskan diri pada mekanisme bahasa, Pierre Bourdieu, di dalam Outline of a Theory of Practice, menjelaskan ‘kekerasan simbol’ sebagai sebuah ‘bentuk kekerasan yang halus dan tak tampak’, yang tidak dikenal, atau hanya dikenal hanya dengan menyembunyikan mekanisme tempatnya bergantung. Ia adalah sebuah bentuk kekerasan yang biasanya beroperasi sebagai sebuah bentuk ‘dominansi simbolik’. Bentuk kekerasan tersebut dikatakan tidak tampak oleh karena ia beroperasi pada domain simbolik, khususnya berupa ‘pemaksaan simbolik yang sangat halus’. Ia disebut sebagai ‘pemaksaan halus’ oleh karena pemaksaan dan dominasi simbolik tersebut berlangsung secara tidak kasat mata, sehingga orang yang didominasi secara simbolik tidak menyadari adanya pemaksaan (unconscious), atau menerima pemaksaan tersebut secara tidak kritis sebagai sebuah common-sense. Konsep kekerasan simbol menggiring kita ke arah sebuah mekanisme sosial, yang di dalamnya relasi komunikasi saling bertautan dengan relasi kekuasaan .
Dalam konteks kekerasan terhadap perempuan dalam pemberitaan, kekerasan simbol adalah bentuk ‘pemaksaan simbol’, yang diciptakan oleh dunia laki-laki terhadap perempuan, berupa berbagai bentuk pemaksaan bahasa verbal, tulisan, gambar, cerita, tontonan, filem, video, musik, game, filem, yang di dalamnya terkandung muatan-muatan representasi kekerasan. Konsep kekerasan simbol terhadap perempuan (di dalam pemberitaan) menggiring kita ke arah sebuah mekanisme sosial, yang di dalamnya relasi komunikasi saling bertautan dengan relasi kekuasaan dan ideologi patriarki. Dalam hal ini, relasi kekuasaan dan dominasi laki-laki atas perempuan digunakan sebagai sebuah bentuk otoritas dalam mendefinisikan, mengkonstruksi dan menciptakan representasi tentang perempuan di dalam media, yang di dalamnya berlangsung sebuah bentuk pemaksaan dan dominasi simbolik yang halus dan tak tampak.
Kekerasan simbol terhadap perempuan dalam pemberitaan pers beroperasi lewat sebuah mekanisme dominansi patriarkis dalam penguasaan (infrastruktur) media komunikasi, bahasa yang digunakan di dalam komunikasi, makna-makna yang dipertukarkan di dalam komunikasi, seleksi dan sensor terhadap isi komunikasi, serta interpretasi terhadap makna komunikasi. Kekerasan simbol terhadap perempuan, dengan demikian, merupakan sebuah ‘kekerasan total’ pada tingkat representasi. Berdasarkan model kekerasan simbol Bourdieu, dominasi simbol (symbolic domination) terhadap perempuan dimulai ketika perempuan yang didominasi menerima sebuah simbol dalam bentuknya yang distortif (meconnaissance), memberikan pengakuannya (reconnaissance) terhadap apa yang diterima secara distortif itu, dan kemudian menggiring mereka untuk menerapkan kriteria interpretasi, penilaian, evaluasi patriarki di dalam praktek simbolik mereka sendiri.
Dalam konteks relasi gender, kekerasan simbol dapat juga diartikan sebagai pemaksaan kesewenangan budaya (cultural arbitrary) oleh kaum laki-laki terhadap perempuan, yang tampak pada hirarki bahasa dan cara menggunakan hirarki bahasa tersebut di dalam media komunikasi—atau media lainnya—yang secara struktural didominasi oleh kaum laki-laki (man-dominated world). Oleh sebab itulah, kajian bahasa tidak dapat dipisahkan dari kajian tentang ideologi di balik ungkapannya, oleh karena bahasa adalah sebuah media tempat ideologi itu dikomunikasikan atau disosialisasikan. Mempelajari sebuah simbol atau sebuah bahasa sama artinya dengan mempelajari kepercayaan, keyakinan atau sikap-sikap politik yang tersimpan di balik ungkapan simbol dan bahasa tersebut.
Meskipun demikian, ‘ideologi’, menurut John B. Thompson, di dalam Studies in the Theory of Ideology, bukanlah sebuah sebuah sistem, di mana terjadi pemaksaan konsep, ide atau kepercayaan terhadap masyarakat secara vertikal dari dari atas; akan tetapi sebuah sistem yang mempunyai mekanisme yang jauh lebih kompleks. Di dalamnya makna-makna dikerahkan di dalam praktek wacana komunikasi sosial sehari-hari dengan model discourse yang sangat kompleks, meskipun tujuan utamanya adalah pelanggengan relasi dominansi. Oleh karena itu sangat penting untuk memahami cara-cara bagaimana teori ideologi berkaitan dengan metoda analisis praktek discourse, di mana ideologi itu diekspresikan .
Dalam kerangka pengertian tersebut di atas, ‘ideologi’ dalam konteks relasi gender dapat dianggap sebagai sebuah ilmu tentang cara-cara makna (signification) digunakan untuk melanggengkan relasi dominansi patriarki, akan tetapi dengan sebuah mekanisme pelanggengan yang sangat halus (soft domination). Kekuatan kata-kata (the power of words) atau gambar digunakan dalam sistem kekuasaan partriarki untuk memperlihatkan otoritasnya dalam mewakili kelompok yang direpresentasikannya (perempuan). Di dalam banyak kasus terdapat hubungan yang erat antara ‘kekuasaan’ dengan ‘kekuatan kata-kata’ yang dimiliki oleh orang yang berbicara. Kekerasan simbol terhadap perempuan, dengan demikian, adalah penggunaan dominansi patriarki melalui media-media komunikasi, dengan cara tertentu sehingga dominansi itu sendiri tidak tampak, dan dengan demikian diakui sebagai legitimated
Di samping kekerasan pada tingkat mekanisme bahasa, kekerasan simbolik juga dapat terjadi pada isi bahasa (language content), yaitu pada apa yang diucapkan, disampaikan, diekspresikan, dituliskan, digambarkan, diilustrasikan serta tanda-tanda (signs) yang digunakan di dalamnya. Dalam hal ini, penulis lebih cenderung menyebut kekerasan pada tingkat tanda ini sebagai ‘kekerasan semiotik’ (semiotic violence) untuk membedakannya dengan kekerasan simbolik. Berbeda dengan kekerasan pada mekanisme bahasa—di mana pemaksaan dominansi kekuasaan disembunyikan lewat simbol-simbol—kekerasan pada isi bahasa lebih berkaitan dengan bagaimana sebuah ucapan, sebuah kata-kata, sebuah ungkapan, sebuah tanda pada tingkat simbolik mengekspresikan berbagai bentuk kekerasan di dalam kehidupan sosial (kesadisan, kebrutalan, kekejaman). Apa yang dikatakan itu sendiri sudah merupakan satu bentuk kekerasan, kekejaman atau agresivitas. Dalam pengertian ini, kata-kata ‘pelacur’, ‘perempuan bugil’, ‘perempuan jalang’, ‘digarap’, ‘dikerjain’, dsb. merupakan satu bentuk kekerasan pada tingkat ucapan simbolik atau tanda, baik yang bersifat verbal, tulisan maupun visual. Kekerasan pada isi bahasa, dengan demikian, lebih tampak sebagai kekerasan pada ‘vulgaritas bahasa’ yang digunakan dalam pemberitaan tentang perempuan.
Dalam pengertian inilah, Baudrillard di dalam The Evil Demon of Images, melihat citraan di dalam berbagai bentuk media—termasuk media pemberitaan—sebagai iblis-iblis jahat (the devil demon) disebabkan muatan kekekerasan semiotik dan vulgaritas bahasa yang dipertontonkan di dalamnya.

Tipologi dan Ruang Kekerasan Simbolik Terhadap Perempuan

Kekerasan simbolik terhadap perempuan di dalam media pers sesungguhnya tidak dapat dilepaskan dari ‘kekerasan terhadap bahasa’ (language violence) yang digunakan di dalam media tersebut, khususnya berupa apa yang dapat disebut sebagai ‘perkosaan bahasa’. “perkosaan bahasa’ dapat diartikan di sini sebagai tindak ‘pemaksaan’, ‘kekasaran’ atau ‘kevulgaran’ dalam perlakuan terhadap bahasa. Dapat dikatakan di sini, bahwa ‘perkosaan kedua’ (second rape) terhadap perempuan di dalam pemberitaan pers saling berhubungan dengan ‘perkosaan’ terhadap bahasa (language rape). ‘Perkosaan’ terhadap bahasa adalah tindak menggunakan kata-kata, mengkombinasikan kalimat, penggunaan metafora eufemisme, stigmatisasi, hiperbola atau analogi, sedemikian rupa, sehingga menimbulkan efek ‘kerusakan’ pada bahasa itu sendiri, khususnya kerusakan pada tataran makna dan nilai informasinya.
Istilah ‘perkosaan bahasa’ dapat digunakan di sini dengan mengacu pada pemikiran Paul Ricoeur tentang bahasa, khususnya tentang metafora. Paul Ricoeur di dalam ‘The Metaphorical Process as Cognition, Imagination and Feeling’, menggunakan istilah ‘penyimpangan’ (deviance) atau ‘abnormalitas’ untuk menjelaskan sejenis metafora yang mengandung “ketidak-pantasan semantik, lewat pelanggaran kode kepantasan (code of pertinence) atau kecocokan” yang mengatur bahasa dalam penggunaannya yang biasa atau normal. Metafora yang menyimpang ini menyebabkan hancurnya ‘makna literal’, yaitu makna yang diperoleh bila kita menggunakan nilai perbendaharaan kata yang normal. Metafora, lalu, menggiring ke arah ‘enigma’, yaitu ke arah ‘kegelapan semantik’ dan ketidak-pastian makna. Perkosaan bahasa seperti ini ‘dapat diterima’ di dalam bahasa-bahasa sastra atau puitik, yang tidak mempunyai tugas komunikasi dan informasi yang langsung untuk masyarakat. Akan tetapi, ‘perkosaan’ tersebut menjadi sebuah ‘kekerasan simbolik’, bila ia dilakukan di dalam sebuah bahasa pers yang mempunyai tugas sebagai media komunikasi langsung (direct communication) dengan masyarakatnya.
‘Perkosaan bahasa’ berlangsung ketika terjadi ‘ekses’ atau ‘ekstrimitas’ dalam penggunaan elemen-elemen bahasa di dalam pers, yang menggiring pada kegelapan makna atau enigma. Ekses seperti ini tentunya dapat pula terjadi di dalam berbagai ‘cara bertutur’ atau figure of speech, selain metafora, seperti metonymy, parodi, eufemisme, stigmatisasi, hiperbola atau analogi.
Analisis tekstual berikut ini terhadap sampel-sampel tulisan dari tujuh surat kabar Sumatera, yaitu Sinar Indonesia Baru, Serambi Indonesia, Mimbar Minang, Riau Pos, Sriwijaya Post, Jambi Independence dan Semarak, memperlihatkan bagaimana kekerasan terhadap bahasa berkaitan (atau mempunyai efek langsung atau tidak langsung) dengan kekerasan simbolik terhadap perempuan yang diberitakan di dalamnya. Di dalam hasil penelitian Pemilianna Pardede dan kawan-kawan telah diungkapkan berbagai jenis kekerasan simbolik terhadap perempuan di berbagai surat kabar Sumatera, yaitu berupa eufemisme, metafora, stigmatisasi, disfemisme, dan hiperbola. Tulisan ini mencoba mengungkapkan sisi lain dari kekerasan simbolik tersebut, yaitu melukiskan ‘ruang-ruang bahasa’ tempat berlangsungnya kekerasan simbolik tersebut. Ada berbagai ‘ruang’ dalam bahasa (pers)—baik bahasa tulisan (language) maupun visual (visual language)—yang di dalamnya berpeluang besar terjadi kekerasan terhadap bahasa, dan sekaligus kekerasan terhadap perempuan lewat bahasa yang digunakan, yaitu pornografi, pornokitsch, fetisisme seksual (sexual fetishism), seksisme simbolik, dan voyeurism.
(1). Pornografi. Di dalam The Fontana Dictionary of Modern Thought, ‘pornograafi’ didefinisikan sebagai bentuk “representasi (dalam literatur, filem, video, drama, seni rupa, dsb) yang tujuannya adalah untuk menghasilkan kepuasan seksual. Definisi ‘pornografi’ seperti demikian jelas tidak menyiratkan muatan ‘kekerasan (simbolik)’ atau ‘pemaksaan’ terhadap siapa-siapa (khususnya perempuan) di dalamnya. Lalu, bagaimana melihat pornografi sebagai sebuah bentuk ‘kekerasan simbolik’ atau ‘pemaksaan bahasa’? Uraian Jacquelyn Zita berikut ini dapat menjelaskan muatan kekerasan tersebut. Zita menjelaskan ‘pornografi’ sebagai penggunaan representasi perempuan (tulisan, gambar, foto, video, filem) dalam rangka manipulasi hasrat (desire) orang yang melihat, yang di dalamnya berlangsung proses degradasi perempuan (Italic oleh penulis) dalam statusnya sebagai ‘obyek seksual’ (sexual object) bagi laki-laki. Pornografi mengajarkan laki-laki sebagai aktif, kuasa dan benar, sedangkan perempuan sebagai pasif, tunduk (submissive) serta selalu salah. Singkatnya, pornografi, menciptakan sebuah proses ‘obyektifikasi perempuan’ secara sistematis untuk kepentingan ekslusif ‘subyektifikasi laki-laki’, yang di dalamnya terjadi sebuah proses ‘kekerasan yang tak tampak dan halus’ sebagaimana yang dijelaskan oleh Bourdieu.
Selain itu, berdasarkan teori psikoanalisis yang dikembangkan oleh Freud dan Lacan, di dalam pornografi, citraan (image) mempunyai peran yang sangat besar dalam menimbulkan rangsangan maupun kepuasan seksual bagi laki-laki. Pentingnya citraan ini diperlihatkan oleh kecenderungan laki-laki untuk mengembangkan berbagai bentuk fantasi ketika ia melihat citraan (pornografi) tersebut. Citraan—baik verbal atau visual—mempunyai peran yang sangat sentral dalam menimbulkan rangsangan hasrat dalam pornografi. Pornografi, dengan demikian, berfungsi sebagai alat yang sangat masif dalam mendukung kekuatan simbolik patriarki (symbolic power), yang tidak saja membatasi ruang bagi berkembangnya hasrat dan kepuasan perempuan, akan tetapi menempatkan perempuan sebagai obyek pasif bagi kesenangan laki-laki yang aktif. Dengan demikian, yang ditekankan dalam pornografi adalah bagaimana sebuah tulisan, gambar atau ilustrasi di dalam berbagai bentuk media dapat menimbulkan sebuah rangsangan hasrat seksual, khususnya bagi laki-laki.
Pornografi dengan segala perangkat, media dan bahasanya adalah sebuah praktik sosial yang menggunakan (secara paksa) kode-kode tertentu pada tubuh perempuan, untuk dapat menciptakan teks dan citraan-citraan, yang dapat memproduksi efek-efek psikologis yang merusak pada perempuan sebagai korban”. Pornografi menimbulkan degradasi pada perempuan dengan cara mengeksploitasi ketelanjangan perempuan, nilai tanda dari organ-organnya (body signs), serta posisi seksualnya yang submisif sebagai ‘nilai ekonomi libido’ (libidinal currency), sebagaimana yang dikatakan oleh J.F. Lyotard di dalam Economy Libidinale. Tulisan berikut ini memperlihatkan nilai ekonomi libido dari kata-kata.

“ Saat itulah ES mendekati Ros dan melihat korban dalam keadaan telentang tanpa memakai pakaian hingga timbul birahinya. Melihat pemandangan dan posisi korban yang cukup menggiurkan, ES kemudian membuka celananya dan melakukan perkosaan terhadap Ros (Waspada)

Kata-kata telentang tanpa memakai pakaian dan membuka celananya mempunyai nilai ekonomi libido yang tinggi, lewat kemampuannya menimbulkan rangsangan seksual, dalam rangka menimbulkan daya pikat pembaca serta nilai ekonomis media di baliknya. Selain mengungkapkan ‘ketelanjangan’, kata-kata itu sendiri sudah merupakan sebuah ‘ketelanjangan bahasa’ (naked language) atau ‘kecabulan bahasa’ (language obscenity), sebagaimana yang dimaksud Jean Baudrillard. Tidak ada lagi tabir, tidak ada lagi rahasia, tidak ada lagi yang disembunyikan oleh bahasa, semuanya diungkapkan—inilah kecabulan (dan sekaligus kekerasan) informasi. Tulisan berikut mempunyai nilai ekonomi libido yang hampir sama, meskipun dengan kata-kata yang berbeda.

“Sesampai dalam rumah yang kebetulan sedang kosong tersebut, terdakwa langsung mencabuli korban dan selanjutnya mempreteli pakaian gadis kecil ini. (Mimbar Minang, 21/7/01)

Kata-kata mempreteli pakaian, dalam analisis semiotika mempunyai makna konotatif sebagai sebuah ‘proses’, yaitu urut-urutan dalam melepas pakaian gadis kecil satu-persatu, yang di dalam proses tersebut terkandung makna-makna erotis yang sangat tinggi, yang muncul dari proses ‘penelanjangan bertahap’. Makna erotis ini lebih tinggi dibandingkan kata-kata ‘membuka pakaian’. Gadis kecil, dalam bentuk kata yang aktif ini—mempreteli—menempati posisi di dalam ruang bahasa sebagai sebuah ‘obyek’, layaknya sebuah kursi yang dipreteli.

(2). Pornokitsch. Penggunaan kata-kata (diksi) atau penampilan gambar tertentu di dalam media pers, disadari atau tidak oleh media pers, dapat mengandung sebuah kekerasan simbolik, disebabkan rendahnya ‘standard’ atau ‘selera’ (taste) penulis atau medianya. Pemilihan kata-kata atau gambar sering menjebak penulis pada sifat ‘vulgaritas bahasa’, yang kemudian menggiring pada pendangkalan kualitas estetik serta degradasi kualitas informasi tulisannya, disebabkan adanya penyimpangan atau distorsi informasi. Salah bentuk vulgaritas dan pendangkalan dalam bahasa adalah kitsch. Gillo Dorfles di dalam Kitsch: An Anthology of Bad Taste, mendefinisikan ‘kitsch’ sebagai ‘selera rendah’ (bad taste) , ‘sampah artistik’ atau ‘estetika rongsokan’. Selera rendah pada sebuah karya—termasuk tulisan pers—tampak dari rendahnya ‘standard estetik’ yang digunakan pada tulisan tersebut, sehingga yang menonjol di dalamnya bukanlah nilai estetik dan informasinya, melainkan nilai provokasinya. Pornografi seringkali dimasukkan sebagai bagian dari selera rendah tersebut, disebabkan alasan etimologis, yaitu bahwa istilah ‘porno’ yang dalam bahasa Yunani berarti ‘prostitusi pada tingkatnya yang paling rendah’ inheren di dalamnya pengertian mengenai ‘selera rendah’.
Selain itu, Jean Baudrillard di dalam “Mass Media Culture’, menjelaskan pula berbagai ciri lain dari kitsch, antara lain sebagai “ . . .simulasi, kopi, facsimile. . .sebagai pendangkalan kualitas tanda (sign). . .sebagai bentuk pemujaan detil, sebagai bombardir detil-detil”. Kitsch, dalam hal ini, lebih dicirikan oleh ‘peminjaman bahasa’ (language transposision) atau detil bahasa oleh satu genre dari genre lainnya, yang di dalam proses peminjaman tersebut justeru terjadi pendangkalan makna dan proses dekontekstualisasi yang tidak pada tempatnya. Dapat dikatakan di sini, bahwa kitsch adalah sebuah bentuk ‘peminjaman paksa’ sebuah elemen bahasa, yang di dalamnya terjadi pendangkalan dan bahkan distorsi makna. Oleh sebab itulah, Umberto Eco, menyebut kitsch sebagai sebuah ‘representasi palsu’, oleh karena ia “. . .memperalat gaya (stylemes) karya lain untuk kepentingan dirinya sendiri, yang lebih didasarkan pada (semangat) meniru, reproduksi, adaptasi dan simulasi. . .(dan) yang tujuannya adalah untuk ‘menghasilkan efek yang segera’. . .” Kitsch dapat dikatakan sebagai sebuah ‘perkosaan bahasa’ oleh sebuah karya, teks atau tulisan.
Batas antara ‘pornografi’ dan ‘kitsch’ itu sendiri sesungguhnya sangat tipis, disebabkan keduanya sama-sama dicap sebagai karya seni dengan selera rendah, sama-sama megandung unsur ‘perkosaan bahasa’. Pornografi dikatakan sebagai sebuah bentuk ‘perkosaan bahasa’, oleh karena di di dalamnya tulisan atau citra wanita telanjang atau adegan seksual tertentu ditampilkan lewat ‘bahasa telanjang’, dengan tujuan lebih sebagai eksploitasi seksual dan komersial, sehingga ia menjadi sebuah kendaraan yang paling subur bagi bertumbuhnya kitsch. Yang lebih diutamakan dalam gambar tersebut adalah efeknya yang instan, yaitu efek membangkitkan rangsangan seksual, ketimbang menawarkan pengalaman estetik, bahasa, dan sastra yang lebih tinggi atau ‘sublim’.
Ketika pornografi terperangkap di dalam strategi kitsch, maka yang berkembang adalah pornokitsch. Berbeda dengan pornografi pada umumnya, pornokitsch lebih dicirikan oleh penggunaan simulasi, ikon (iconic sign), reproduksi, metafora atau metonymy untuk melukiskan makna-makna yang berkaitan dengan tubuh atau tindakan seksual tertentu, akan tetapi simulasi, reproduksi atau metafora tersebut mempunyai kualitas ‘murahan’, ‘dangkal’ atau ‘a-kontekstual’ . Di dalam media pers, sifat selera rendah, murahan atau dangkal tersebut terlihat pada cara peminjaman kata-kata atau tanda (metafora) dari teks atau genre lain, cara menonjolkan detil sebuah peristiwa atau gambar, tanpa pertimbangan estetis yang ‘sublim’, makna yang dalam, atau nilai informasi yang tinggi, tetapi semata sebagai cara untuk menimbulkan efek provokasi, kejutan dan rangsangan seksual yang segera dan rendah pada pembaca. Tulisan berikut merupakan sebuah contoh dari bentuk kitsch, yang berasal dari penggunaan metonymy yang dangkal.

“Korban yang masih bocah menurut saja dan kesempatan itu langsung dimanfaatkan RS dengan melakukan perbuatan esek-esek. (Riau Post, 11/07/01)

Metonymy dalam terminologi semiotika berarti substitusi tanda menggantikan tanda lainnya, untuk mengungkapkan sebuah makna, atau penggunaan sebuah tanda untuk menjelaskan makna yang lebih luas (bagian/part untuk mewakili keseluruhan/whole). Di samping sebagai sebuah eufemisme, kata esek-esek adalah sebuah metonymy, yang digunakan untuk ‘merepresentasikan’ sebuah proses ‘persetubuhan’ (tepatnya perkosaan) secara totalitas. Akan tetapi, esek-esek adalah sebuah metonymy yang murahan, disebabkan di dalam proses persetubuhan yang normal sama sekali tidak ada proses yang disebut ‘(g)esek-(g)esek’. Metonymy digunakan secara vulgar pada tulisan di atas, yang sekali lagi menempatkan perempuan dalam posisi ‘obyek’, layaknya sebuah kursi yang tak berjiwa. Teks berikut adalah contoh lain dari kitsch, yang berasal dari penggunaan metafora yang tidak tepat (deviance).

“Tersangka dengan bujuk rayunya berhasil mengajak korban “naik ke bulan” di sebuah penginapan di kawasan Sunggal (Sinar Indonesia Baru, 24/7/01)

Sebagai sebuah metafora untuk menjelaskan proses persetubuhan, kata-kata naik ke bulan dapat dimasukkan ke dalam apa yang disebut Ricoeur sebagai ‘metafora menyimpang’ (deviant metaphor). Sebagai sebuah tanda pinjaman (transferred sign), kata-kata tersebut telah kehilangan makna lateral maupun konotatif. Tidak ada sama sekali makna konotatif yang muncul dari kata bulan, misalnya konotasi ‘tindak seksual’, atau ‘feminin’. Metafora tersebut mungkin digunakan untuk merepresentasikan ‘kepuasan puncak’. Bila memang demikian, ia telah meredusir sebuah perkosaan sebagai sebuah ‘kesenangan bersama’, oleh karena kedua pihak bersama-sama ‘naik ke bulan’. Metafora digunakan di sini, bukan untuk menggiring ke arah kebenaran makna, akan tetapi untuk menciptakan deviasi dan distorsi makna yang sangat jauh. Tulisan berikut memperlihatkan vulgaritas metafor yang lebih hebat.

“Sebelum menuju sasaran, Tn melakukan pemanasan kemudian secara perlahan ia menyetubuhi anaknya. . .” (Semarak 6/7/01)

Dalam tulisan ini metafora ‘olah raga’—sasaran dan pemanasan—digunakan untuk merepresentasikan persetubuhan. Metafora semacam ini dapat dikategorikan sebagai metafora dangkal atau buruk (bad metaphor), disebabkan terlalu jauhnya jarak dalam peminjaman tanda (‘tanda seksual’ untuk ‘tanda olah raga’), sehingga menyebabkan lenyapnya konteks perkosaan. Selain itu, penggunaan metafora sasaran (konotasinya: sasaran anak panah) semakin memperkuat penggambaran perempuan sebagai sebuah obyek yang pasif dan tak berdaya—seperti sasaran panah—yang tidak mampunyai kekuatan perlawanan. ‘Metafora yang buruk’ telah menggiring ke arah ‘selera buruk’ pada tingkat bahasa (kitsch), yang selanjutnya menggiring pada semakin buruknya efek ‘perkosaan kedua’ dalam pemberitaan pada perempuan.
Pornokitsch pada tulisan dapat terbentuk akibat terlalu detilnya obyek, organ, atau peristiwa yang digambarkan dan terlalu telanjang dan vulgarnya bahasa yang digunakan, seperti yang tampak pada tulisan berikut:

“Di tengah rontaan sang gadis, tangan Es bekerja. Payudara milik korban ia remas dengan nafsu. Tidak hanya sampai di situ, tangannya yang lain menelusup masuk ke celana dalam gadis itu. Kemudian telunjuk kanan pria dewasa itu masuk menjelajah bagian terlarang yang selama ini dijaga sang gadis” (Semarak, 7/7/01).

Inilah contoh dari pemujaan terhadap ‘detil’, seperti yang dikatakan oleh Baudrillard, yaitu penyampaian detil-detil peristiwa, tubuh, organ tubuh atau pakaian (payudara, tangannya yang lain, telunjuk kanan, celana dalam) lewat kata-kata dan bahasa yang sangat vulgar, kasar, dan murahan (remas, menelusup, menjelajah) yang tujuan utamanya bukan memberikan informasi yang bersifat mendidik, persuasif, legal, atau moral, akan tetapi semata untuk merangsang hasrat seksual, keingin-tahuan, serta merangsang fantasi-fantasi seksual pada para pembacanya. Ia hanya membangkitkan apa yang dikatakan Lacan sebagai ‘hasrat untuk memiliki’ (active anaclitic desire), yaitu hasrat untuk memiliki obyek-obyek seksual—payudara, celana dalam, bagian terlarang—yang ditampilkan sebagai cara untuk mencapai kepuasaan (jouissance) pembaca. Tulisan ini dapat dikategorikan sebagai pornokitsch disebabkan kombinasi ketelanjangan bahasa dan vulgaritas kata-kata yang ada di dalamnya. Berita—ketimbang memberikan informasi mendidik—berubah wujud menjadi sebuah bentuk ‘hiburan ringan’ (light entertainment).

(3) ‘Fetisisme Seksual’ (Sexual Fetishism). Di dalam masyarakat informasi dewasa ini, cara sebuah citraan diproduksi, siapa yang memproduksi, motif di balik produksi, relasi sosial yang ada di baliknya, serta ideologi yang tersembunyi di dalamnya, sangat mempengaruhi makna serta nilai guna citra itu sendiri. Di dalam fenomena citraan, selalu saja ada celah yang membatasi antara ‘penampilan’ sesuatu (citraan) dan makna yang sesungguhnya. ‘Fetisisme’ (fetishism) adalah sebuah kondisi, yang di dalamnya sebuah obyek mempunyai makna yang tidak sesuai dengan realitas yang sesungguhnya. Istilah ‘fetish’ berasal dari bahasa Portugis feitico, yang berarti pesona, daya pikat atau sihir. Marx menggunakan istilah ini dalam konteks antropologi sebagai ’segala sesuatu yang dipuja tanpa alasan akal sehat’, misalnya berhala, jimat atau susuk. Termasuk ke dalamnya adalah ‘pemujaan’ terhadap ikon-ikon modern, seperti rambut Elvis Presley, jaket Michel Jackson atau tas Madonna, yang dianggap mempunyai ‘kekuatan’ atau ‘pesona’ tertentu, sehingga untuk memperolehnya orang mau membeli dengan harga yang sangat mahal .
Dalam teori psikoanalisis Freud istilah ‘fetisisme’ digunakan untuk menjelaskan sebuah situasi psikis, yang di dalamnya tindak seksual tidak mungkin diselesaikan (tercapainya orgasme) kecuali lewat kehadiran obyek-obyek tertentu yang bersifat non-seksual (non-sexual objects). Inilah yang disebut sebagai ‘fetisisme seksual’ (sexual fetishism), yaitu kondisi ketika rangsangan seksual muncul ketika obyek-obyek tak berjiwa (celana dalam, lipstik, BH, sepatu, rok, pembalut wanita) atau bagian tertentu dari tubuh (betis, paha, payudara, pipi, bibir, leher) menjadi fokus rangsangan seksual. Fetisisme di dalam teori psikoanalisis Freud dianggap sebagai sebuah kondisi abnormal, yaitu kondisi ketimbang terpuaskan oleh seseorang (perempuan), seseorang (terutama laki-laki) terpuaskan oleh bagian (part) atau tanda-tanda (signs) yang berkaitan dengan orang (perempuan) tersebut. Di dalam fetisisme terbentuk sebuah relasi metonymy—bagian (celana dalam) dianggap sudah mewakili keseluruhan (perempuan). Seseorang terpuaskan oleh apa yang disebut sebagai ‘obyek fetis’ (fetish object), ketimbang tubuh (perempuan) itu sendiri secara utuh.
Di dalam konteks media, penekanan pemberitaan mengenai obyek-obyek tertentu dari seorang perempuan korban (fetish object), seperti ‘betisnya yang mulus’, ‘pahanya yang putih’, ‘payudaranya yang montok’, ‘celana dalam hitam’, ‘BH putih’ atau ‘roknya yang tersingkap’ dapat mendorong ke arah fetisisme, yaitu memunculkan daya pesona, rangsangan, lewat fantasi-fantasi yang dikembangkan berkaitan dengan benda-benda tersebut. Fetisisme semacam ini mengandung unsur kekerasan simbolik di dalamnya, disebabkan ada ‘pemaksaan yang halus’ dengan memposisikan organ-organ tubuh perempuan atau benda-benda yang berkaitan dengannya sebagai ‘obyek fetis’, sebagai obyek-obyek untuk kepuasan laki-laki. Tulisan berikut ini menampakkan kecendrungan penonjolan obyek-obyek fetis tersebut.

“Saat itu, Sofyan telah memegang beberapa bagian terlarang di tubuh muridnya.
Bahkan, Sofyan sempat melepas BH sang murid. Serta, menempelkan hidung, ke telinga, pipi dan leher muridnya, Lilian” (Semarak, 31/7/01).

BH, telinga, pipi dan leher di dalam kalimat di atas adalah bagian (part) dari keseluruhan (whole) dari apa yang disebut sebagai totalitas ‘perempuan’, yaitu sebagai obyek-obyek fetis. Mengapa penulis tidak menuliskan tentang Sofyan yang mebuka celana dalamnya sendiri? Oleh karena celana dalam laki-laki bukanlah obyek fetis. Ada sebuah daya pesona, daya pikat atau kekuatan sihir pada BH, yaitu kemampuannya membangkitkan fantasi-fantasi dan akhirnya kepuasan seksual pada diri laki-laki. Benda tersebut menjadi bagian dari apa yang disebut Lacan ‘obyek hasrat’ (desiring object) laki-laki, yang menaturalisasikan posisi dominan laki-laki dalam relasi gender. Tulisan berikut mempunyai kecenderungan fetisisme yang sama.

“Pemuda berinisial Mad lalu berusaha membuka celana Levis dan celana dalam Eva. Sementara Per, Hab, Man dan Amb memegang tangan Eva.” (Jambi Independence, 17/7/01).

Di sini yang menjadi obyek fetis adalah celana levis dan celana dalam perempuan. Sekali lagi, dengan mengekspose bagian-bagian dari tubuh dan pakaian perempuan—dan menyembunyikan bagian tubuh dan pakaian laki-laki pelaku—penulis telah melakukan kekerasan simbolik berupa ‘pemaksaan secara halus’ bagian dari tubuh, pakaian dan obyek-obyek yang berkaitan dengan perempuan sebagai ‘obyek fetis’, yang sekaligus memperkuat beroperasinya ideologi patriarki. Tulisan berikut mengandung muatan obyek fetis yang jauh lebih sarat.

“Dengan ditemani kedua orang tuanya, Ros yang berparas cantik dan berkulit putih serta mengenakan T-Shirt dan celana panjang putih dan baru tamat SD itu hanya menganggukkan kepalanya ketika ditanya Waspada di Mapolsekta Medan Teladan Senin (Waspada, 9/7/01)

Paras cantik, kulit putih, T-Shirt dan celana panjang putih adalah obyek-obyek fetis, yang ketika ditonjolkan di dalam sebuah berita pers menjadi sebuah kendaraan yang mudah bagi berkembangnya kekerasan simbolik berupa pemaksaan ‘obyektifikasi perempuan’, dan memperkokoh ‘subyektifikasi laki-laki’ sebagaimana yang dikatakan Bracher.

(4) ‘Seksisme Simbolik’ (Simbolic Sexisme). ‘Seksisme’ (sexism) adalah diskriminasi yang berlatarbelakang seks, yang di dalamnya perbedaan seks dianggap relevan pada konteks-konteks yang sesungguhnya tidak relevan. Seksisme adalah bangun keyakinan yang secara sistematis mendistorsi pengetahuan tentang perempuan, sehingga merendahkan martabat dan merugikan eksistensinya sebagai manusia. Seksisme diperbincangan sebagai sebuah bentuk konspirasi di dalam masyarakat patriarki, dalam upaya untuk mendiskreditkan atau menempatkan perempuan di dalam posisi yang tidak menguntungakan lewat berbagai media, termasuk bahasa—‘bahasa seksis’ (sexist language). Bahasa seksis, dalam hal ini, adalah bahasa yang mengandung kekerasan simbolik, yang di dalamnya terjadi pemaksaan secara halus posisi subordinasi dan rendah perempuan lewat bahasa (ternoda, tercela, tuna susila, binal, emosional).
‘Ideologi seksisme’ (sexist ideology) adalah ideologi yang menjelaskan manipulasi realitas—lewat bahasa dan simbol-simbol—untuk melayani kepentingan laki-laki dan kapitalisme yang menjadi simbol patriarki. Lewat ideologi seksis tersebut, citra perempuan di dalam berbagai tindak kekerasan (termasuk perkosaan) digambarkan sebagai makhluk yang lemah, pasif, dan sebagai ‘si penggoda’. Ideologi patriarki (seksisme) menciptakan sebuah lukisan dunia perempuan, yang di dalamnya diciptakan berbagai bentuk ‘bias pengetahuan’—apapun yang diucapkan dan dilakukan oleh perempuan di dalam relasi seksual, seperti perkosaan, semuanya dilihat sebagai simbol dari inferioritas.
Perbincangan mengenai seksisme adalah perbincangan mengenai hubungan kekuasaan di antara seks, dan relasi kekuasan ini tercermin dari ungkapan-ungkapan bahasa yang digunakan di dalamnya. Meskipun relasi ideologis di balik ungkapan bahasa ini menurut Kristeva sesungguhnya sangat kompleks, akan tetapi, secara umum ia menempatkan posisi perempuan sebagai submisif, subordinasi dan pasif. Proses ‘pasifikasi’—yaitu menempatkan posisi perempuan sebagai tidak berdaya—terlihat dari penggunaan bahasa, misalnya penggunaan kata-kata yang mengarah pada ‘obyektifikasi perempuan’ seperti berikut ini.

“ Di tempat itulah Lina kembali dikerjain Togap, hingga ia puas melampiaskan nafsunya” (Riau Pos, 4/7/01)

Kata melampiaskan pada tingkat konotasi (connotative meaning) mengandung di dalamnya makna perempuan sebagai makhluk yang sangat lemah, rentan, tidak berdaya, tidak kuasa, sehingga layak dijadikan sebagai obyek pelampiasan hasrat. Kalimat ini akan bermakna konotatif sama dengan kalimat “Togap melampiaskan kemarahannya dengan membanting kursi”. Kursi sebagai sebuah benda mati, tak berdaya. Perempuan di sini digambarkan—seperti sebuah kursi—sebagai sebuah ‘obyek’ yang sama sekali tidak mempunyai hasrat, perlawanan atau kekuatan. Dengan demikian, makna konotatif dari kalimat ini adalah naturalisasi ideologi ‘subyektifikasi laki-laki’ di dalam masyarakat patriarki. Tulisan berikut mempunyai kecenderungan seksisme simbolik yang sama.

“Menurut laporan keluarga korban ke polisi, korban telah tiga kali digarap Saidi yakni 1 mei, 26 Mei dan 2 Juni 2001 (Sriwijaya Post, 6/7/01).

Penggunaan kata digarap di dalam kalimat di atas merupakan sebuah metafora yang di dalamnya obyektifikasi terhadap perempuan mengambil bentuk perumpamaan yang sarat dengan pemaksaan simbolik yang tidak menguntungkan perempuan. Kata ‘digarap’, pada tingkat semiotik, mempunyai makna konotatif sebagai ‘kepemilikan’ (‘sawah’ = ‘perempuan’) oleh laki-laki, makna ‘aktif’ (laki-laki)/’pasif’ (sawah, perempuan), dan ‘ketidak-berdayaan’ sawah/perempuan sebagai obyek garapan. Tulisan berikut mengandung bahasa seksis dalam bentuk yang agak sedikit berbeda.

“Dia sengaja menemui seorang gadis kembang desa sebut saja namanya Siska (18) kemudian mereka berdua pergi naik angdes menuju Desa Selau, di tempat ini terjadi hubungan intim Timbul dan korban” (Semarak, 8/7/01)

Di dalam tulisan ini istilah kembang desa digunakan sebagai metafora untuk menggambarkan makna konotatif ‘kebungaan’ (flowerness), yaitu sifat-sifat bunga—halus, indah, harum, cantik, lembut, gemulai—yang diasosiasikan dengan sifat dan stereotip perempuan. Metafora seperti ini menaturalisasikan struktur ‘oposisi biner’ (binary opposition) dalam relasi bahasa, yang di dalamnya terbentuk relasi aktif/pasif—perempuan (kembang) dan laki-laki (pemetiknya).

(5) ‘Voyeurisme’ (Voyeurism). ‘Voyeurisme’ adalah kesenangan yang diperoleh ketika melihat obyek hasrat atau organ tubuh tertentu. Voyeurisme menciptakan sebuah ‘ruang bahasa’, yang di dalamnya terbentuk sebuah relasi melihat/dilihat, gazing/gazed, seeing/seen. Voyeurisme menjadi sebuah bentuk kekerasan simbolik, ketika terjadi pemaksaan dalam relasi melihat/dilihat tersebut, yaitu pemaksaan posisi perempuan sebagai ‘obyek yang dilihat’ (seen) dan laki-laki sebagai subyek yang melihat’ (seeing). Laura Mulvey, di dalam ‘Visual Pleasure and Narrative Cinema’, melihat bagaimana media—khususnya media filem—menjadi sebuah tempat eksplorasi tubuh perempuan untuk dijadikan sebagai obyek tontonan, dalam rangka menghasilkan ‘kesenangan melihat’ (voyeurisme) di dalam budaya patriarki.
Obyek dan citra tubuh yang dipresentasikan lewat berbagai media (gambar, video, vcd, filem, televisi, internet) berdasarkan teori psikoanalisis yang dikembangkan oleh Jacques Lacan, dan juga dikembangkan di dalam teori media oleh Laura Mulvey, berpotensi sebagai sumber rangsangan seksual. Rangsangan seksual tersebut dapat bangkit disebabkan peran besar yang dimainkan oleh ‘fantasi’ di dalam proses melihat. Adalah fantasi yang memaknai sebuah obyek atau citra yang dilihat—yang sebelumnya belum bermakna seksual—yang mengarah pada timbulnya rangsangan seksual.
Di dalam masyarakat patriarki, tubuh perempuan dieksploitasi oleh laki-laki sebagai ‘pekerja semiotik’—dengan mengendalikan ‘tatanan simbolik’ (symbolic order), bahasa yang digunakan, serta pemaksaan posisi dalam relasi melihat/dilihat—sehingga di dalam dunia tersebut laki-laki dapat mengembara di dalam berbagai fantasi dan obsesinya. Perempuan diposisikan sebagai pembawa makna (bearer of meaning), bukan pencipta makna (creator), yang dapat menawarkan sejumlah kemungkian kesenangan (pleasures) pada laki-laki. Salah satu bentuk kesenangan dalam proses melihat adalah scopophilia, yaitu kesenangan menjadikan orang lain sebagai obyek, yang dikendalikan tampilan dan citranya, sehingga mengundang rasa ingin tahu yang bersifat seksualitas. Berdasarkan teori psikoanalisis Lacan, ‘citra’ (image)—baik verbal atau visual (foto, majalah, televisi, video, filem)—mempunyai pengaruh yang besar pada pembentukan rangsangan hasrat bagi orang yang melihat. Media pers melakukan kekerasan simbolik ketika ia memberikan ruang untuk berkembangnya ‘rasa keingin-tahuan seksual’, lewat tulisan yang memberi informasi mengenai cara, metoda atau alatnya, seperti yang tampak pada tulisan-tulisan berikut ini:

“Sebelum melakukan perbuatannya, pelaku selalu memutar film India atau jenis film yang mampu menaikkan gairah berahinya. (Jambi Independence, 6/7/01)

“Pemerkosaan terhadap bocah cilik ini dilakukan terdakwa karena diduga dia terpengaruh film porno yang sering ditonton. Selain itu ada hal lain yang dari perbuatan pelaku saat melihat korbannya pulang sekolah dan hanya mengenakan celana pendek”, (Jambi Independence, 20/7/01)

Dengan berbagai muatan kekerasan simboliknya, media pers dapat menjadi media ‘pembelajaran’ bagi masyarakat, yaitu sebagai sumber informasi mengenai berbagai bentuk ‘abnormalitas’ dalam seksualitas, yang mungkin tidak diketahui sebelumnya. Salah satu bentuk abnormalitas tersebut adalah ‘scopofilia dengan paksaan’ (scopophilia by force), yaitu seseorang atau kelompok orang melakukan tindak pemaksaan pada laki-laki dan perempuan untuk memamerkan atau melakukan tindakan seksualitas—seperti persetubuhan—untuk dilihat oleh mereka. Tulisan berikut adalah contoh bagaimana media pers ikut mensosialisasikan abnormalitas seksual tersebut pada masyarakat luas:

“Di tengah lampu yang remang-remang serta suasana sunyi serta disaksikan kedelapan pria itu, An dan Ful melakukan hubungan suami-isteri. Apakah kedelapan pria puas? Belum. Begitu Ful dan An selesai berhubungan, salah seorang dari mereka ES minta jatah. Gadis An pun tak kuasa menolak. Dihadapan kekasihnya, gadis yang baru tamat SMP ini dipaksa memenuhi nafsu bejat ES” (Radar Medan, 7/7/01).

Di dalam tulisan di atas, ada dua bentuk scopofilia, yaitu sekelompok laki-laki memaksa sepasang remaja melakukan perkosaan untuk disaksikan oleh mereka sendiri, dan kedua memaksa remaja laki-laki untuk menyaksikan adegan perkosaan terhadap pacarnya oleh seorang laki-laki lain. Media sama sekali tidak mengungkapkan kecenderungan penyimpangan tersebut sebagai sebuah bentuk abnormalitas, yang padahal merupakan wawasan yang sangat penting bagi masyarakat.

Kesimpulan: Horrography dan Kekerasan Terhadap Perempuan

AnalisIs mengenai pemberitaan mengenai kasus kekerasan dan perkosaan terhadap perempuan pada tujuh media surat kabar di Sumatera memperlihatkan, bahwa di dalamnya terjadi berbagai bentuk kekerasan lebih lanjut terhadap perempuan sebagai korban, khususnya berbagai bentuk kekerasan simbolik, yaitu berupa pemaksaan metafora, metonymy, eufemisme, stigmatisasi, disfemisme, hiperbola, seperti yang telah diungkapkan dalam penelitian Pemilianna dan kawan-kawan.
Kekerasan simbolik terhadap perempuan di dalam media pemberitaan tidak dapat dipisahkan, dan merupakan efek langsung, dari kekerasan yang dilakukan (oleh penulis) terhadap bahasa itu sendiri, khususnya berupa ‘pemerkosaan bahasa’. Pemerkosaan bahasa adalah pemilihan kata-kata (diksi) serta penggunaan cara-cara pengungkapan seperti metafora, metonymy, atau eufemisme dengan cara yang dangkal atau menyimpang (deviance), sebagaimana yang dikatakan Ricoeur, sehingga menciptakan ‘kegelapan semantik’ atau ‘ketidakpastian makna’.
Berbagai bentuk kekerasan bahasa tersebut menemukan tempatnya di dalam ‘ruang-ruang bahasa’ itu sendiri, terutama di dalam apa yang disebut pornografi, pornokitsch, sexual fetishism, eufemisme simbolik dan voyerisme. Di dalam ‘ruang’ruang bahasa’ itulah berbagai bentuk pemaksaan, perkosaan, vulgaritas dan kedangkalan bahasa berlangsung, yang memperkuat efek kekerasan simbolik terhadap perempuan yang digambarkan di dalamnya semakin hebat dan menakutkan—gender horrography.

Catatan
Makalah disampaikan pada Seminar “Jurnalisme Ramah Gender: Perspektif Gender Dalam Pemberitaan Pers”, diselenggarakan oleh Yayasan Kajian Informasi Pendidikan dan Penerbitan Sumatera (KIPPAS) dan Aceh Press Club (APC), Hotel Sultan, Banda Aceh, Selasa, 26 Februari 2002.

Yasraf A Pilliang adalah Staf Pengajar pada Program Magister Seni dan Desain, FSRD, Institut Teknologi Bandung.

DAFTAR PUSTAKA

1) Lihat Roland Barthes, Image: Music:Text, Fontana Press, London, 1990.
2) John Fiske, Introduction to Communication Studies, Routledge, London, 1991, hlm. 167.
Untuk melihat lebih jauh mengenai tipologi atau model-model gender ini lihat Karen Sainsbury, Gender, Ideology and Aesthetics, tesis Master Degree belum diterbitkan, Central Saint Martins College of Art and Design, London, 1993
3) Lihat Louis Althusser, Essays on Ideology, Verso Press, London, 1971.
Gunther Kress, ‘Linguistic and Ideological Transformations in News Reporting’, dalam Howard davis & Paul Walton, Language, Image, Media, Basil Blackwell, Oxford, 1993, hlm. 120-138.
4) Nicos Hadjinicolaou, Art History and Class Struggle, Verso, London, 1973, hlm. 95.
5) John Gunn, Violence in Human Society, David & Charles, 1973
6) R. Valentina, ‘Kekerasan Terhadap Perempuan: Catatan Awal Tahun’, Pikiran Rakyat, Bandung.
7) lihat Pierre Bourdieu, Outline of a Theory of Practice, Cambridge University Press, 1990.
Lihat juga John B. Thompson, Studies in the Theory of Ideology, Polity Press, 1984, hlm. 42.
8) John B. Thompson, Studies in the Theory of Ideology, hlm.46.
9) Ibid., hlm. 64
10) Ibid., hlm. 67.
11) Ibid., hlm. 59.
12) Sebagaimaan diacu di dalam Akbar S. Ahmed, Posmodernisme: Bahaya dan Harapan Bagi Islam, Penerbit Mizan, Bandung, 1993, hlm. 230.
13) Paul Ricoeur, ‘The Metaphorical Process as Cognition, Imagination and Feeling’, dalam Sheldon Sacks, On Metaphor, The University of Chicago Press, 1994, hlm. 144.
14) Lihat hasil penelitian Pemilianna Pardede, Lisnawati, Diana Irene, ‘Kecenderungan Pemberitaan Kasus Kekerasan Terhadap perempuan pada tujuh Surat Kabar Sumatera dan Framing Kasus Perkosaan Terhadap Lj di Stadion Teladan, Medan”, KIPPAS, Medan 2002
15) Semua sumber data kutipan dari tujuh surat kabar Sumatera dikutip kembali dari laporan peneltian Pemilianna dkk. Lihat Ibid.
16) Alan Bullock, The Fontana Dictionary of Modern Thought, Fontana Press, 1988, hlm. 668.
17) Sebagaimana dituliskan kembali olrh Mark Bracher, Lacan, Discourse , and Social Change, Cornell University Press, Itacha, 1993, hlm. 84.
18) Ibid, hlm. 83.
19) Untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai konsep ‘ekonomisasi libido’, khususnya peran perempuan di dalamnya, lihat J.F. Lyotard, Economy Libidinale, Athlone Press, New York, 1994.
20) Untuk mengetahui lebih jauh mengenai ‘eskes-ekses’ dalam eksploitasi tubuh perempuan serta ketelanjangan, lihat Jean Baudrillard, Fatal Strategy, Pluto Press, 1993.
21) Jean Baudrillard, ‘Mass Media Culture’, dalam Revenge of the Crystal, Pluto Press, 1990, hlm. 75.
22) Umberto Eco, ‘The Structure of Bad taste’, dalam The Open Work, Hutchinson Radius, 1989, hlm.185.
23) Lihat Sut Jhally, The Code of Advertisement, Routledge, 1990.
24) Lihat Sut Jhally, Stephen Kline dan William Leiss, ‘Magic in the Marketplace: An Empirical Test for Commodity Fetishism’, Canadian Journal of Political and Social Theory, Vol.IX, No. 3, 1985.
25) Lihat Sigmund Freud, ‘On Fetishism’, dalam Three Essays on Sexuality, Penguin, 1974.
26) Lorraine Gelsthrope, Sexism and the Female Offender: An Organizational Analysis, Ashgate, 1989, hlm. 112.
27) Ibid. hlm. 143.
28) Toril Moi, Sexual Textual Practice, Methuen, 1985, hlm. 157.
29) Laura Mulvey, ‘Visual Pleasure and Narrative Cinema’, paper, French Department of University of Wisconsin, Madison, 1973.

>> tulisan ini dikutip dari: http://kippas.wordpress.com/